TRIBUN-MEDAN.COM - Layanan berbagi video, Tik Tok, resmi diblokir di Indonesia.
Pantauan KompasTekno, Selasa (3/7/2018) malam, aplikasi Tik Tok sudah tak bisa diakses.
Ketika dibuka, antarmuka aplikasi hanya menyodorkan pemrosesan (loading) konten.
"Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi Tik Tok dengan 8 DNS-nya," kata dia kepada KompasTekno via pesan singkat.
Menurut dia, pemblokiran didasari hasil pemantau tim AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas.
"Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain," ujarnya.
Semuel mengatakan, pemblokiran bersifat sementara sampai ada perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal dari pihak Tik Tok.
Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan dari pihak Tik Tok.
Kabar Bowo Tik Tok
Sebelum aplikasi Tik Tok diblokir, "Bowo Tik Tok" sempat jadi topik pencarian terpopuler pada laman mesin pencarian Google, Sabtu (30/6/2018).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar