CARI HOTEL/TIKET PESAWAT/KERETA API MURAH DAN PROMO!

Pegipegi

Jumat, 23 Desember 2016

Heboh Om Telolet Om, Polri Bakal Ukur Ambang Batas Klakson Bus

BERITA TERKAIT

JawaPos.com - Fenomena klakson Om Telolet Om masih menjadi perbincangan di masyarakat Indonesia maupun dunia. Semakin banyak anak-anak yang berdiri di pinggir jalan dan membawa poster Om Telolet Om berharap bus lewat dan membunyikan klakson.

Hal ini dianggap Polri sebagai sesuatu yang berbahaya. Sehingga ke depannya akan dilakukan teguran dan juga razia bilamana hal ini terus berlanjut. Polri enggan ada korban di balik fenomena ini.

"Bagi kita tentu harus jangan sampai terjadi korban karena posisi mereka tidak jauh dari kendaraan melintas kecepatan tinggi maupun karena mereka rentan persinggungan kendaraan lain," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Jumat (23/12).

Dia menerangkan, yang juga akan dipersoalkan Polri adalah aturan kendaraan soal klakson yang digunakan oleh bus di jalan.

"Di dalam Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012, itu di Pasal 69 tentang Kendaraan, disebutkan ada ambang batas untuk suara klakson, beberapa pendalaman dilakukan itu ada 93 desibel ada di atas 118 desibel," urai dia.

Menurut dia, ke depannya akan dilakukan pengecekan klakson oleh Korlantas Polri. Selain itu juga akan bekerja sama dengan dinas perhubungan.

"Korlantas akan lakukan pengukuran sebagai pembanding pengukuran dishub dan oleh Korlantas sendiri, bukan berarti ingin bandingkan untuk ada pendapat berbeda, tapi ingin mensinkronkan pendapat," sambung dia. (elf/JPG)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heboh Juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search