CARI HOTEL/TIKET PESAWAT/KERETA API MURAH DAN PROMO!

Pegipegi

Kamis, 26 Oktober 2017

Heboh, Adegan Ranjang Alumni UI, Video Viral dengan Nama 'Hanna Anisa' di Instagram

TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana menuturkan akan mendalami kasus beredarnya video mesum dan menjadi viral yang dilakukan mahasiswi alumni UI.

"Kami akan kordinasi dengan UI soal ini. Di video itu kan ada dua orang. Kita sedang telusuri data mereka," kata Putu, Rabu (25/10/2017).

Menurutnya dalam kasus ini bisa saja ada pihak tertentu yang ingin merusak nama Universitas Indonesia atau bahkan menyudutkan sang alumni UI.

"Yang jelas pelaku yang mengedarkan video mesum tersebut bisa dijerat pidana," katanya.

Baca: Duo Artis Cantik Ini Bikin Geregetan, Warganet Sampai Beri Label Kembar-kembar Nakal

Baca: Soal Pegawai Bank BNI Cantik yang Tewas, Polisi Sebut Rara Sitta Alami Penjambretan dan Laka Lantas

 Yakni dengan dikenakan Pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Junto Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana hingga 6 tahun sampai 12 tahun penjara.

Sebelumnya Kepala Humas dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) Universitas Indonesia (UI) UI, Rifelly Dewi Astuti, menuturkan pihaknya telah mengecek terkait beredarnya video mesum di jagad maya atau di media sosial dan you tube serta instagram, yang diduga dilakukan mahasiswi UI atas nama Hanna Anisa. Video mesum itu kini menjadi viral.

Dari hasil pengecekan, kata Rifelly, diketahui bahwa nama yang dikaitkan selaku pemeran dalam video tersebut adalah lulusan UI dan sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI.

"Jadi dia sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI sebagaimana tercantum di berbagai judul video. Segala akibat yang dihasilkan dari beredarnya video tersebut maka akan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," kata Rifelly kepada Warta Kota malam.(*)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heboh Juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search