TRIBUN-MEDAN.COM - Banteng Muda Indonesia (BMI) hendak melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke polisi.
Ketua Bidang Hukum dan HAM BMI, Pahala Sirait mengatakan, pelaporannya didasari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi.
Baca: Ditanya soal Inpres yang Malarang Penggunanaan Kata Pribumi-Non Pribumi, Anies Baswedan: Sudah Ya,
Baca: Ternyata Pernah ada Inpres Nomor26 Tahun 1998 yang Melarang Penggunaan Pribumi dan Non Pribumi
"Pidato dari Bapak Anies Baswedan ini, yang akan menjadi bola liar. Maka kita perlu melaporkan," ujar Pahala di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Pahala membawa beberapa barang bukti untuk mendukung laporannya, misal transkrip dan video saat Anies berpidato di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017) kemarin.
Baca: Soal Pribumi, Netizen: Pak Gubernur Anies Boleh Tanya Enggak, Apa Bapak Lebih Pribumi Dibanding Ini?
Baca: Heboh Pidato Pertama Anies Usai Dilantik, Dianggap Blunder soal Pribumi, Begini Reaksi Netizen
Polda Metro Jaya mengarahkan Pahala untuk membuat laporan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Berdasarkan alat bukti yang kita bawa sudah (terpenuhi). Ini hanya masalah yurisdiksi saja karena kewenangan ini lebih tepat di Mabes Polri," ujar Pahala.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Banteng Muda Indonesia, Pahala Sirait, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017). Mewakili BMI Pahala Sirait melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Bareskrim Polri, terkait ucapan kata 'pribumi' dalam pidato Anies sehar sebelumnya. (Warta Kota/Mohamad Yusuf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar