
TRIBUNJABAR.CO.ID - 'Surga dunia' Alexis telah berhenti beroperasi sejak akhir Oktober lalu.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI (PTSP) tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis.
Surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis), tak dapat diproses PTSP berdasarkan surat pada 27 Oktober 2017.
Ditanya Pilih Harta Gono-Gini atau Hak Asuh Anak, Nagita Langsung Ucapkan Satu Kalimat Tanpa Ragu https://t.co/hUdaqj4XC1 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 27, 2017
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi menandatangani surat tersebut.
Tidak diperpanjangnya izin usaha Hotel Alexis juga tentunya tak lepas dari peran Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
"Kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (30/10/2017), seperti dikutip dari KOMPAS.com.
Alasan yang mendasari keputusan tersebut adalah banyaknya keluhan dari masyrakat.
Sebagai Gubernur DKI Jakarta yang baru, Anies tak ingin terdapat praktik prostitusi di Jakarta.
Kendati demikian, Anies enggan untuk merinci bukti-bukti yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta terkait bisnis prostitusi Alexis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar