CARI HOTEL/TIKET PESAWAT/KERETA API MURAH DAN PROMO!

Pegipegi

Jumat, 20 April 2018

Heboh Kasus Nikah Anak di Bantaeng, Pemerintah Lakukan Pendampingan Intensif

Jakarta, IDN Times -  Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu telah bertemu dengan Plt. Bupati Kabupaten Bantaeng Muhammad Yasin untuk berkoordinasi terkait kasus perkawinan usia anak yang terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Koordinasi ditekankan pada upaya-upaya penanganan, seperti pendampingan dan pemantauan terhadap anak dan mendorong komitmen daerah untuk mencegah perkawinan usia anak terjadi kembali. 

1. Kemen PPPA tak mentolerir perkawinan usia anak

Heboh Kasus Nikah Anak di Bantaeng, Pemerintah Lakukan Pendampingan IntensifSumber Gambar: coldfeetpress.com

Pribudiarta secara tegas menyampaikan jika Kemen PPPA tidak mentolerir perkawinan yang dilakukan di usia anak. Pada kasus F (14) dan S (16) yang telah mengajukan permohonan perkawinan secara negara, Dinas PPPA di daerah perlu melakukan upaya pendampingan dan pemantauan terhadap kedua anak.

Tujuannya, agar hak-hak anak tetap terpenuhi seperti pendidikan dan kesehatan, serta tidak melakukan perkawinan yang diakui oleh negara, hingga usianya telah siap sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Bagi perempuan, minimal usianya mencapai 16 tahun. Sedangkan bagi laki-laki, usia yang dibolehkan menikah adalah 19 tahun.

"Pemantauan harus terus dilakukan mengingat perkawinan secara agama sudah dilakukan. Secara psikologis anak belum matang untuk membangun keluarga. Kami mengapresiasi kedatangan Plt Bupati Bantaeng yang langsung berkoordinasi dengan Kemen PPPA dan berkomitmen melindungi perempuan dan anak di daerahnya," ujar Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Pribudiarta Nur Sitepu di Jakarta pada Jumat (20/4).

Baca juga: Pelajar SMP 'Ngebet' Nikah, KPAI Sebut Ada Pelanggaran Hak Anak

2. Pendampingan masih dilakukan

Heboh Kasus Nikah Anak di Bantaeng, Pemerintah Lakukan Pendampingan IntensifSumber gambar : laruno.com

Plt. Bupati Kabupaten Bantaeng Muhammad Yasin menyampaikan, saat ini pendampingan terhadap kedua anak dan keluarganya telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPPA) Kabupaten Bantaeng melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).

Sejak pertama kali kasus mencuat, Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas kesehatan untuk memastikan anak tersebut terpenuhi haknya. Dinas Pendidikan dan Pemerintah Desa pun telah sepakat untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan.

Terlebih karena si anak perempuan sadar betul jika kondisi reproduksinya belum siap sehingga memilih untuk menunda kehamilan dan melanjutkan pendidikannya. 

"KUA dan Camat yang bertanggung jawab pun sadar, jika perkawinan anak tetap dilakukan akan melanggar Undang-Undang, sehingga mereka menolak. Solusinya, melalui PUSPAGA di Kabupaten Bantaeng akan dilakukan pendampingan dan penanganan terhadap anak dan keluarganya," ujar Bupati kabupaten Bantaeng Muhammad Yasin.

Yasin menambahkan, pihaknya berencana melakukan MoU dengan Kemen PPPA dan melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi di daerah. Di Kabupaten Bantaeng, masyarakat masih memegang teguh budaya. Oleh karena itu masyarakat akan dirangkul melalui tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. 

"Selain itu, bertepatan dengan momentum Ramadan, rencana pendekatan akan dilakukan melalui kegiatan-kegiatan keagamaan," tambah Yasin.

3. Kemen PPPA mendorong revisi standar minimal usia perkawinan

Heboh Kasus Nikah Anak di Bantaeng, Pemerintah Lakukan Pendampingan IntensifIDN Times/Sukma Shakti


Kemen PPPA  terus mendorong revisi Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan agar menaikkan usia perkawinan minimal 20 tahun untuk anak perempuan dan 22 tahun untuk anak laki-laki. Ketentuan batas minimal usia perkawinan harus dinaikkan untuk mencegah perkawinan anak. Saat ini, usulan tersebut sedang dikoordinasikan bersama Kementerian Agama. 

Baca juga: Ini Umur Ideal Menikah Menurut KPAI dan Kementerian PPPA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heboh Juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search