Heboh Video Youtube di Fb Dua Sejoli Nikah Online, Ijab Kabul Via Ponsel. Haram atau Halal ?
Newsth.com – Youtube memang telah memiliki berbagai macam tontonan yang dapat diperlihatkan kepada seluruh penggunanya. Namun apa yang telah ditunjukkan oleh Youtube pasti membuat kalian bertanya dalam benak kalian.
Pasalnya baru – baru ini telah terlihat Youtube mempelihatkan suguhan yang tak biasa. Dalam Youtube telah memberitahukan dua sejoli yang melakukan pernikahan dengan cara tak lazim. Pernikahan yang kini banyak diperbincangkan dalam Youtube diketahui telah mengenakan kecanggihan elektronik.
Karena dua sejoli yang menikah melakukan ijab kabul dengan cara online melalui video call. Mungkin kini saatnya bagi kalian untuk melontarkan pertanyaan terkait sah atau tidaknya pernikan melalui video call yang kini telah beredar dalam Youtube.
Jika pernikahan ini dilakukan secara normal maka akan dilakukan dengan sakral naib dan mempelai laki – laki bertemu secara langsung dan berjabat tangan dengan menghadiekan saksi dan wali. Namun dalam Youtube telah menunjukkan jika calon pengantin beserta para wali dan saksi berada dalam suat tempat sedangkan naib berada ditempat lain.
Diketahui bahwa video tersebut telah diunggah dalam Youtube pada tanggal 12 Mei 2016. Selain diunggah dalam Youtube maka video ini juga telah diunggah dalam media sosial FB. Akun yang mengungah video dalam Youtube bernama Chen Li.
Apa yang telah terlihat dalam Youtube nampakannya suatu hal yang tak biasa sehingga banyak dikecajm dengan para pengguna lainnya. Diketahui dalam Youtube terlihat pengantin wanita telah mengenakan busana dress berwarna pink dan terlihat begitu cantik.
Copyright : youtube,Meski para saksi yang hadir dalam proses ijab yang tak biasa mengemukakan sah namun apa yang telah dilakukan membuat geram para semua pihak. Banyak dari para pengguna Youtube yang mengemukakan jika apakah sah ijab kabul dilakukan seperti dalam Youtube.
Video yang telah beredar luas dalam Youtube ini memang telah menggempakan umat islam. Bagaimana bisa ijab kabul yang biasanya dilakukan dengan sakral kini silakukan menggunakan video call dengan naib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar