SAMARINDA. Prilaku gadis yang mengumbar buah dada melalui foto di media sosia (Medsos) facebook, semakin berani. Usai membuat sensasi dengan foto syurnya di GOR Madya Sempaja, gadis yang diduga mahasiswi di salah satu universitas swasta di Samarinda itu, kembali membuat kehebohan.
Foto terbaru gadis yang di dada kanannya terdapat tato dream catcher -berita sebelumnya disebut tato bunga mawar- kembali berpose tak senonoh. Foto tersebut banyak di-screenshot netizen uuntuk kemudian disebar ke komunitas-komunitas yang terdaftar di facebook. Hal ini memperlihatkan betapa rusaknya moral gadis itu.
Foto bugil terbaru diambil di salah satu lorong mal dan di dekat bioskop. Gambar itu hanya sekadar memperlihatkan buah dada. Gadis itu berpose dengan menggunakan piama motif kotak. Seluruh pakaiannya dibuka. Sehingga terlihat jelas bagian kewanitaannya.
Foto lain di lorong super market pun juga beredar. Namun foto yang ditampilkan hanya memerlihatkan buah dadanya. Ketika difoto, gadis itu mengenakan blazer abu-abu. Berkaos hitam dan celana jeans biru muda dengan membawa tas.
Tak diketahui pasti kapan kedua foto itu diambil. Dan kapan pula foto itu disebar luas hingga membuat banyak "penghuni" facebook geram.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono, melalui Kanit Jatanras Iptu Yusuf meminta agar foto bugil yang tersebar di facebook itu tidak semakin disebar luaskan.
"Contoh dengan mencopy dan paste (Copas) foto tersebut lalu menyebar luaskannya melalui jejaring sosial, karena itu juga merupakan tindakan melanggar hukum," tutur Yusuf.
Sementara mengenai penyelidikan beredarnya foto bugil tersebut, polisi menyatakan perlu mendalaminya terlebih dahulu untuk memastikan apakah beredarnya foto bugil itu disengaja atau tidak. "Kita harus tahu dulu siapa gadis yang ada di foto itu, setelah itu baru melakukan penelusuran ke yang lainnya," pungkasnya.
Gadis ini bisa dijerat. Namun bisa juga menjadi korban. Namun ada dua pelanggaran yang dilakukan. Yakni, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU 44/2008).
Dalam Bab – XIV KUHP diatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, tetapi tidak diatur mengenai definisi kesusilaan. Demikian juga dengan UU ITE. Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Dari ketiga undang-undang yang dimaksud, UU 44/2008 lebih jelas memberikan definisi mengenai Pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Masih dalam aturan di atas disebutkan bahwa dalam hal pembuatan foto atau video disetujui oleh para pihak maka penyebaran oleh salah satu pihak dapat membuat pihak lain terjerat ketentuan pidana. Sepanjang pihak itu tidak secara tegas memberikan larangan untuk penyebarannya.
Sebagai contoh apabila pria dan wanita sepakat atau saling memberikan persetujuan untuk pembuatan foto atau rekaman Pornografi, kemudian pria menyebarkan pornografi. Tetapi wanita sebelumnya tidak memberikan pernyataan tegas untuk melarang pria untuk menyebarkan atau mengungkap pornografi tersebut maka wanita dapat terjerat tindak pidana penyebaran. (oke/nha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar