Laporan Wartawan Bangka Pos, Riki Pratama
BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Anggota Polres Basel pada, Rabu (1/6/2016) membekuk pelaku tindak pidana narkotika bernama Ari Wibowo (32) di tempat kediam orang tuanya di Jalan Damai, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Toboali.
Ari yang hari harinya bekerja sebagai buruh harian itu ditangkap sekitar pukul 11.00 wib yang mana penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki bernama Ari Wibowo.
"Ari yang diduga melakukan tindak pidana narkotika ditangkap dirumah orang tua tersangka dari hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan tiga paket kecil plastik bening diduga berisi Narkotika jenis sabu di dalam laci lemari yang berada di ruang tengah,"kata Wakapolres Kompol Bim Rekoaji kepada bangkapos.com, Kamis (2/5/2016)
Selanjutnya, tambah Wakapolres sekitar pukul 12.30 pada hari yang sama dilakukan penggeledehan di rumah kontrakan tersangka yang beralamat di jalan Damai RT 4 kampung Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka selatan.
"Ditemukan barang bukti berupa tiga paket besar plastik bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu dan beberapa kantong plastik bening berada didalam sebuah boneka kucing, yang ditemukan didalam lemari plastik berada didalam rumah kontrakan tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"jelasnya
Barang Bukti Yang di Amankan
- 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu
- 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu
- 1 (satu) pack plastik bening
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam
- 1 (satu) buah boneka. - Total BB 6,6 Gram.
Update berita, KLIK: www.bangka.tribunnews.com
Selengkapnya Baca Harian Cetak Bangka Pos dan BabelNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar