BANDUNG, FOKUSJabar.com : Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Sukasari, kota Bandung menyatakan siap diinvestigasi DPR, terkait kontroversi pernikahan Aming dan Evelyn. Pernikahan tersebut menimbulkan dugaan karena merupakan persatupaduan sesama jenis.
Wakil Kepala KUA Sukasari, Dadang Sumarna menjelaskan, pihaknya tidak akan berani menikahkan pasangan yang bukan lawan jenis, karena tidak sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Undang Undang nomor 1/1974 tentang pernikahan serta norma masyarakat Indonesia. "Silahkan saja kalau DPR mau investigasi, kami siap. Kami hanya bawahan yang melaksanakan tugas sesuai aturan UU yang berlaku," kata Dadang, Rabu (8/6/2016).
Dadang mengaku, berkas administrasi yang diterima KUA itu, sudah jadi. Sehingga pihak KUA hanya menerima berkas yang sesuai persyaratan. "Dari sisi administratif dan prosesnya sudah kami tempuh sesuai persyaratan yang ada di Undang – Undang," ujarnya.
Bahkan menurutnya, yang harus menjadi atensi, adalah dari pihak kelurahan. karena, lanjut dia, pengajuan dan syarat awal permohonan untuk pernikahan, dimulai dari kantor kelurahan. "Kalau berkas di KUA itu sudah jadi, persyaratan awal menikah itu ada di RT dan kelurahan. Kami (KUA) tinggal mengesahkan saja," tambahnya.
Dadang mencontohkan, dari berbagai kejadian seperti pernikahan kedua dan seterusnya, banyak yang memalsukan KTP berikut statusnya. dan itu berawal dari administrasi di Kantor Kelurahan.
"Kebanyakan kejadian istri pertama datang ke KUA itu mengadu. kenapa KUA menikahkan suaminya dengan istri yang kedua? Saya jelaskan KTP itu dibuatnya di Kelurahan, ya kita disini hanya tahu bersih saja," tegas Dadang.
(Adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar