BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Dua hari terakhir ini, Pemko Batam dihebohkan dengan adanya pembatalan lima Perda oleh Kementrian Dalam Negeri.
Meskipun sudah heboh, Ketua DPRD Batam, Nuryanto yang dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai Perda-Perda Kota Batam yang dibatalkan tersebut.
Ia menyebutkan pihak DPRD belum menerima surat tembusan apapun mengenai pembatalan tersebut.
"Kami belum terima surat tembusannya. Nanti kalau sudah ada, akan kami pelajari dulu. Apakah bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi atau tidak, nanti kita lihat," kata Nuryanto, Kamis (23/6/2016)
Lima Perda yang dibatalkan yakni:
1. Perda Permberian Surat izin Usaha Perdagangan Kota Batam
2. Perda Retribusi Jasa Umum
3. Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan tertentu.
4. Perda Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah Kota Batam
5. Perda Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Retribusi Pengendaian Menara Telekomunikasi. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar