
SUMSEL - Warga Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang dikagetkan dengan penemuan janin bayi perempuan yang dibungkus plastik dalam termos es di Tempat Pemakan Umum (TPU) Naga Swidak, Rabu (15/6/2016).
Mayat orok bayi itu pertama kali ditemukan oleh Dani (51), warga setempat yang curiga melihat seorang laki-laki mencangkul di kuburan, sekira pukul 03.00 WIB jelang sahur. "Kami curiga, kalau mengubur jenazah kenapa hanya sendirian dan malam hari pula, pasti ada sesuatu," kata dia.
Lantas, dia memanggil warga sekitar untuk memeriksa, benda apa yang dikubur oleh lelaki tersebut di pinggir tembok TPU. Mereka kemudian menemukan termos berisi berisi orok bayi dibungkus plastik bening dan kain putih.
"Baunya menyengat, orok itu masih berlumuran darah. Prediksi saya, ini sengaja digugurkan. Kalau memang keguguan kenapa harus dikubur seperti ini," katanya.
Penemuan itu dilaporkan warga ke Polsek Seberang Ulu II Palembang yang kemudian langsung turun ke TKP. Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Kompol Mulyono saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP dan mengambil keterangan sejumlah saksi.
"Diduga, janin ini hasil hubungan gelap yang kemudian sengaja digugurkan. Saat ini petugas sedang mendalami kasus ini, siapa pemilik janin tersebut dan apa motif kejadian ini," katanya.
Tindakan aborsi atau menggugurkan kandungan kecuali dalam kondisi darurat medis, bisa dijerat pasal 194 UU Kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan pasal 346 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (day)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar