KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Markas Besar Polri memberikan atensi terhadap permainan ponsel Pokemon Go. Polri meminta masyarakat tetap waspada saat memainkan permainan virtual reality tersebut.
"Apalagi jika dilakukan di ruang publik. Pengguna maupun orang yang tak menggunakan mesti hati-hati," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar pada wartawan di Jakarta, Jumat (15/7).
Boy melanjutkan, permainan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan di masyarakat. Pasalnya, jika pemainnya menemukan 'Pokemon' di rumah orang maka dia bisa saja masuk ke rumah orang tersebut tanpa izin.
"Permainan yang dilakukan sebaiknya tidak membahayakan masyarakat. Jika merugikan, masyarakat tentu bisa melaporkan kepada pihak berwajib," ujarnya.
Kendati begitu, Polri tidak akan memberikan perhatian besar terhadap permainan ini. Pasalnya, konten yang diawasi secara rutin hanya judi, cyber crime, situs radikal dan pornografi.
Pokemon Go adalah permainan ponsel dengan teknologi virtual reality yang menggunakan kamera ponsel untuk melihat adanya binatang-binatang lucu atau yang disebut Pokemon di sekitar lokasi pemain. Nantinya pokemon tersebut bisa ditangkap oleh si pemain.
( Kanugrahan)This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Recommended article from FiveFilters.org: Most Labour MPs in the UK Are Revolting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar