Dream - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan bukti rekaman CCTV yang diputar di dalam persidangan kasus 'kopi bersianida' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia meragukan video tersebut karena hanya berupa salinan dari rekaman yang tercantum dalam flashdisk barang bukti.
"Ini kan soal fakta, ada barang bukti yang disita oleh penyidik, apakah barang bukti yang diputar asli ataukah sudah ditransfer atau gimana?" tanya Otto dalam persidangan yang digelar Rabu, 10 Agustus 2016.
Menjawab pertanyaan tersebut, ahli digital forensik Mabes Polri, KBP M Nuh Al Azha, mengatatakan bahwa rekaman yang diputar itu berisi materi yang sama dengan rekaman dalam flashdisk. "Isinya sama," jawab Nuh.
Jawaban itu tidak membuat Otto puas. Dia meminta rekaman asli yang belum melewati proses analisis diputar dalam persidangan.
"Kami keberatan atas diputarnya ini yang bukan sesuai dengan barang bukti dengan sebenarnya. Oleh karena itu, kami mohon kepada Penuntut Umum agar kiranya dapat memutar asli yang disita polisi dalam persidangan ini," ucap Otto.
Kemudian Nuh menjelaskan kepada Otto mengenai keaslian rekaman CCTV yang dia putar. "Dalam SOP file itu di transfolding, supaya bisa di-zoom in, zoom out, kalau pakai aplikasi umum kan tidak bisa," kata Nuh.
Berikan Reaksimu Tentang Artikel di Atas
0% Alhamdulillah | 0% Masya Allah | 0% Wallahu a'lam | 0% Subhanallah | 0% Astaghfirullah | 0% Naudzubillah |
Rekomendasi Pilihan
Suka artikel ini ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar