Ada kata-kata yang tak pantas ditulis di bungkus makanan tersebut.
Komisioner KPAI bidang pornografi dan cyber crime, Maria Advianti. (kpai.go.id)
Dari namanya, produk makanan ringan ini sangat tidak pantas beredar di masyarakat. Selain itu kemasan makanan tersebut juga dinilai berbau pornografi karena memperlihatkan gambar tubuh wanita seksi yang berbikini. Bahkan di kemasan tersebut bertuliskan 'Remas Aku'.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan mi kering tersebut dijual di situs jual beli di internet. Komisioner KPAI Bidang Pornografi dan Kejahatan Siber Maria Advianti mengatakan, peredaran makanan ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap undang-undang
"Selain mereknya yang tidak layak untuk anak, gambar di kemasan juga berupa tubuh wanita dengan pakaian bikini. Selain itu, ada tulisannya remas aku. Ini sudah pelanggaran terhadap undang-undang," kata wanita yang akrab disapa Vivi kepada wartawan, Rabu, 3 Agustus 2016
Menurut Vivi, undang-undang yang dilanggar adalah UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU ITE. Oleh sebab itu, KPAI mendesak pemerintah menarik peredaran jajan itu demi melindungi anak-anak Indonesia.
"Dalam UU Perlindungan Anak, disebutkan hak anak mendapatkan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi. Kalau anak-anak diberi jajanan seperti mi porno, apa yang akan terjadi kepada anak-anak di masa depan," ujar Vivi.
KPAI, lanjut Vivi, telah menyampaikan hal ini ke Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk ditindaklanjuti secara proporsional sesuai ketentuan undang-undang. "Anak-anak harus dilindungi dari bahaya pornografi mengingat Indonesia saat ini telah menyandang status darurat pornografi," ujarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar