RAKYATSULSEL.COM – Seorang PNS wanita berinisial SW (47) kedapatan sedang berbuat mesum dengan seorang kontraktor. Saat digerebek, wanita tersebut hanya mengenakan celana dalam.
Wanita ini diketahui bertugas di kantor bupati Lamandau, Kalimantan Tengah. Dia kedapatan saat sedang mesum bersama seorang kontraktor berinisial IW (46) di sebuah hotel di Kota Kuala Kurun.
Saat digerebek, pasangan haram ini dalam keadaan sedang tertidur pulas. Keduanya tidur saling membelakangi. Keduanya setengah bugil, hanya mengenakan celana dalam. Mereka baru terbangun saat pintu didobrak oleh polisi bersama tokoh masyarakat setempat.
Beberapa keluarga wanita tersebut ikut serta dalam penggerebekan. Termasuk suami wanita itu, ED (50). Dikutip dari Prokal, Kapolsek Kurun Iptu I Gede Arya Dharmika mengatakan, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Selanjutnya dikenakan wajib lapor selama sepekan.
Jika terbukti berselingkuh, keduanya dikenakan Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama sembilan bulan. Sementara keluarga SW membela wanita itu. Menurutnya, SW dan suaminya sudah pisah ranjang. Sebelumnya, sang suami juga kedapatan berselingkuh dengan perempuan lain. (Pro)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar