KENDARIPOS.CO.ID,BAUBAU—Pengurus DPW dan DPD Partai Amanat Nasional (PAN) se Sulawesi Tenggara akan dikukuhkan di Kotamara, Baubau, Rabu (3/8/2016) hari ini. Ketua DPP PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) dipastikan akan melantik mereka. Namun, dari 17 kabupaten/kota, ada tiga DPD yang ditunda pelantikannya yakni DPD PAN Buton Tengah, Buton, dan Muna Barat.
Pelantikan DPD tiga daerah tersebut akan menyusul pada akhir Agustus mendatang. Penundaan pelantikan tiga DPD itu disebabkan ketuanya masih terikat status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka adalah Pj Bupati Buteng Mansyur Amila sebagai Ketua DPD PAN Buteng, Wakil Bupati Buton La Bakry sebagai Ketua DPD PAN Buton, dan Pj Bupati Muna Barat (Mubar) LM Rajiun Tumada sebagai Ketua DPD PAN Mubar.
Penundaan pelantikan tiga DPD itu diungkapkan oleh Ketua DPW PAN Sultra, Samsu Umar Abdul Samiun. "Kita tidak ingin melakukan sesuatu yang bisa menciderai para kader. Olehnya itu, Ketua DPD PAN Buton Tengah (Buteng) Mansyur Amila dan Ketua DPD PAN Buton La Bakry masih belum dilantik karena sementara menunggu proses pengunduran dirinya sebagai PNS. Termasuk salah satunya Muna Barat (Mubar) LM Rajiun Tumada juga sama. Ketigannya tetap akan hadir, tapi tidak akan ikut dilantik. Mereka masih harus menyelesaikan surat pengunduran dirinya masing-masing agar tidak rancuh dan menjadi sorotan publik," ungkap Samsu Umar Abdul Samiun saat ditemui di sela-sela persiapan pelantikan pengurus DPW dan DPD PAN se Sultra, Selasa (2/8/2016) malam.
Segala persiapan pelantikan telah dimatangkan. Pengukuhan pengurus DPW dan DPD partai berlambang matahari itu akan dilaksanakan di Lapangan Kotamara Baubau dengan menghadirkan seribu kader PAN ditambah 5 ribu tamu undangan se Sultra. 500 penari gabungan dari tingkat mahasiswa dan pelajar disiapkan untuk memeriahkan acara tersebut. "Saat ini, seluruh persiapan sudah aman. Begitu pula dengan para pengurus DPW dan DPD PAN kabupaten/kota se Sultra yang akan dilantik. Semuanya sudah berada di Kota Bauba. Insya Allah, pelantikan ini akan berjalan lancar dan meriah. Pelantikan akan dilakukan langsung oleh Ketum DPP PAN Zulkifli Hasan," terang Umar Samiun-sapaan- Samsu Umar Abdul Samiun.BKD:
Permohonan Pengunduran Diri Segera Dituntaskan
Informasi yang dihimpun, Pj Bupati Buteng, Mansyur Amila telah mengajukan surat pengunduran dirinya beberapa waktu lalu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sesuai aturan kepangkatan, proses pengunduran dirinya sebagai PNS menjadi domain BKN. Pasalnya, yang bersangkutan memiliki golongan IV C.
Sayangnya, keputusan Mansyur Amila memilih mundur pada masa injuri time pelantikan pengurus PAN se-Sultra ini terbilang lamban. Bila yang bersangkutan memilih dilantik, ini akan menimbulkan polemik baru. Pasalnya, status Mansyur Amila masih sebagai PNS lantaran Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai PNS belum diterbitkan. Bukan hanya itu, legalitasnya menduduki jabatan pelaksana Bupati Buteng bakal dipertanyakan.
"Hasil konfirmasi kami, pak Mansyur mengaku telah menyerahkan surat pengunduran diri. Suratnya telah diantar langsung ke Jakarta. Usulannya sudah tepat sebab yang bersangkutan golongannya IV C, maka tidak perlu lagi lewat BKD. Sebab proses pengurusan PNS golongan IV C ke atas menjadi domain BKN," beber Hj Nur Endang Abbas, Kepala BKD Sultra, Selasa (2/8/2016).
Pemerintah, kata mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sultra, tinggal menunggu prosesnya penerbitan SK pemberhentian. Selama belum terbit SK pemberhentian PNS-nya, status yang bersangkutan tetap PNS. Bila sudah diterbitkan, pemerintah baru akan bersikap. Untuk itulah, ia menyarankan Mansyur Amila untuk menahan diri mengikuti pelantikan. Apabila jika alasan pengunduran dirinya berhubungan dengan mandatnya sebagai Ketua DPD PAN Buteng. Begitu pula dua ketua DPD PAN lainnya yang berstatus PNS.
"Saya bukan bermaksud melarang. Kalau dilantik pun tidak apa-apa. Itu sudah haknya. Hanya saja, polemik ini tidak akan berakhir. Yang bersangkutan kan masih PNS dan menduduki jabatan strategis sebagai Pj Bupati," saran mantan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BPPP-KB) Sultra.
Aturan pelarangan PNS menjadi pengurus parpol kata mantan Sekretaris Bappeda Sultra, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2004. Dalam konsiderans regulasi ini disebutkan bahwa pegawai negeri sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol. Untuk itulah, PNS yang menjadi pengurus parpol harus diberhentikan baik dengan hormat atau tidak dengan hormat.
"Ketentuan itu ditegaskan pada pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol. Jika menjadi pengurus parpol, pada ayat (2) ditegaskan harus diberhentikan sebagai PNS. Pada pasal 3 ayat (1) kembali diperingatkan, sebelum menjadi pengurus parpol yang bersangkutan terlebih dahulu harus mengundurkan diri sebagai PNS," jelasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setprov Sultra, Ali Akbar mengaku belum akan mengajukan calon pengganti Pj Bupati Buteng. Hingga kini, pemerintah tak memiliki alasan untuk mengganti Mansyur Amila. Meskipun sudah ada pernyataan dari yang bersangkutan menerima amanah menjadi Ketua DPD PAN Buteng. Secara administasi penyataan dalam bentuk lisan tidak bisa menjadi acuan terkecuali sudah dalam bentuk SK tertulis.
Sekretaris Dewan Pengurus Korpri ini mengaku tak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, pemerintah tidak bisa memaksakan kehendak dengan meminta yang bersangkutan mundur. Meskipun ia mengakui hal ini bisa menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu memunculkan persoalan baru. Apalagi hari ini, Mansyur Amila dikabarkan akan dilantik sebagai Ketua DPD PAN Buton. "Posisi kami hanya menunggu. Kalau sudah ada berkasnya, langsung akan diproses. Jika besok (hari ini) belum diserahkan, maka SK pelantikan bisa menjadi dasar. Pemerintah bisa mengambil tindakan sebab yang bersangkutan telah menjadi pengurus parpol. Dalam UU, haram hukumnya bagi PNS," katanya. (yaf/amal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar