Dua terduga pelaku pembunuhan yang masuk DPO polisi. pelaku pembunuhan terhadap Alinan (63) di Jalan Iskandar 30 pada 1 Agustus lalu belum berhenti. Dua pelaku, Ardy alias Ady alias Amang Banjar (41-baju merah), dan Hariyanto alias Bambang (35)(ist/ RADAR SAMPIT)
PROKAL.CO, SAMPIT- Masyarakat Kota Sampit, khususnya warga Kelurahan Ketapang dan Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, masih cemas dengan belum ditangkapnya dua terduga pelaku pembunuhan di Jalan Iskandar 30.
Berbagai kabar angin pun berhembus kencang. Mulai dari kabar dua terduga yang sudah kabur meninggalkan Sampit, hingga ada pihak yang mencetuskan sayembara.
Beredar isu di masyarakat, ada pihak yang bersedia memberikan imbalan bagi siapa saja yang menangkap kedua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi tersebut. Baik dalam keadaan hidup maupun mati.
"Kabar yang beredar di masyarakat, Rp 15 juta kalau mati, kalau dalam keadaan hidup Rp 30 juta. Tapi tidak tahu itu benar atau tidak," kata Isur, warga Ketapang,Kamis (1/9).
Belum ada pembenaran dari pihak manapun, terkait beredarnya isu ini. Namun yang jelas, masyarakat berharap dua DPO berbahaya ini segera ditangkap dan diadili. Polisi pun didesak agar bekerja ekstra guna menangkap dan mengungkap kasus pembunuhan yang mengakibatkan Alinan(63), warga Gang Rahim, Jalan Iskandar 30, meninggal dunia, awal Agustus lalu ini.(oes)
?>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar