Dosen London School of Public Relations Buni Yani melaporkan balik Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, komunitas tersebut melaporkan Buni Yani dengan tuduhan menyebarkan fitnah dan black campaign dengan cara mengedit video yang berisi pernyataan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang salah satunya mengutip ayat Al Quran, dengan mengunggah ke Facebook.
"Yang kita laporkan dua orang, saudara Guntur Romli (melalui akun Facebook-nya mengatakan Buni Yani provokator atau memperkeruh isu SARA) dan saudara Muannas Alaidid (sebagai pelapor Buni Yani). Dua orang adalah satu yang melaporkan klien kami yang diduga kami menyunting video Ahok," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, di Polda Metro Jaya, Senin (10/10/2016).
Aldwin mengatakan Buni Yani tidak merekayasa video berisi pernyataan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika berkunjung ke Kepulauan Seribu.
"Padahal itu mengada-ngada apa yang dia laporkan klien kami tidak mengedit dan sebagainya dari 1 jam beberapa menit kemudian ada yang 31 detik yang isinya itu-itu saja Ahok menista agama yang nyata-nyata terlihat seperti itu," kata dia.
Menurut Aldwin ketika itu Buni mengunggah video demi mengkritisi pernyataan Ahok yang dianggap telah mencuri start kampanye pilkada Jakarta. Buni Yani, kata Aldwin, menduga pernyataan Ahok terindikasi melakukan kampanye hitam.
"Pak Buni ini lepas dari masalah Pilgub yang mengkritisi pemerintah pemimpinnya. Padahal Ahok datang ke Pulau Seribu kapasitasnya sebagai Gubernur bukan sebagai calon gubernur dan dalam kunjungan kerja dan di situ nyata-nyata ada kata-kata yang tidak pantas diutarakan," kata dia.
Aldwin mengatakan niat Buni Yani malah ditanggapi dengan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan merekayasa.
"Nah klien kami ini menyampaikan kepada publik ini tidak boleh dilakukan tapi justru sia sekarang dilaporkan malah teror ke kampus . Ini tidak boleh. Ada cara usang yang kuno untuk membungkam kebebasan berpendapat. Beliau sebagai warga negara punya hak mengkritisi," kata Aldwin.
Buni melapor ke Polda dengan didampingi 20 anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia. Laporan mereka bernomor polisi LP/4898/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 10 Oktober 2016. Muannas dan Guntor Romli dinilai melanggar Pasal 310 KUHP dann Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus pengutipan ayat Al Quran terus menggelinding dan isu agama jelang pilkada Jakarta. Protes terhadap Ahok terjadi di berbagai tempat. Sampai akhirnya, pagi tadi, Ahok menyatakan meminta maaf kepada umat Islam. Ahok menegaskan sama sekali tidak bermaksud untuk menjelek-jelekkan agama dan Al Quran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar