Malang – Poligami merupakan pernikahan kepada lebih dari satu istri secara bersamaan, tujuannya menyelamatkan para wanita yang berada dalam kondisi memprihatinkan. Di Indonesia, poligami telah disahkan dalam Undang Undang Perkawinan Tahun 1974.
Namun yang harus diketahui, poligami tak bisa dilakukan seenaknya. Pada dasarnya, sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UU Perkawinan") perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, hukum Perkawinan Indonesia berasaskan monogami.
Asas monogami lebih ditegaskan lagi di dalam bunyi Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatakan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Di mana seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Ini berarti sebenarnya yang disarankan oleh undang-undang adalah perkawinan monogami.
Akan tetapi, UU Perkawinan memberikan pengecualian, sebagaimana dapat kita lihat Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, yang mana Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Oleh karena itu, ada sejumlah aturan yang wajib dipenuhi yang disebut syarat Izin Poligami (IP). Permohonan izin berpoligami diajukan secara tertulis ke Pengadilan Agama. Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang misalnya, ada sekitar 12 syarat yang wajib dipenuhi.
Mulai dari surat permohonan empat rangkap, fotocopy KTP pemohon, KTP istri dan KTP calon istri, Kartu Keluarga, buku nikah pemohon. Anda juga harus menyerahkan surat keterangan status calon istri dari desa atau kelurahan setempat.
Bila sudah pernah menikah dan terjadi perceraian pada calon istri, wajib melampirkan fotocopy akta cerai. Pemohon juga wajib menyerahkan surat keterangan penghasilan dan diketahui instansi setempat.
Selain di Malang, PA Giri Menang, Lombok, Nusa Tenggara Barat juga mengeluarkan persyaratan yang sama. Syarat IP yang sama juga diumumkan oleh PA Yogyakarta. IP juga dituliskan jelas di sejumlah website PA, seperti di Sleman, Pacitan, Kuala Tungkal, Tigaraksa, Tasikmalaya, Sangatta, dan wilayah lainnya.
(Muspri-sisidunia.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar