
Dilihat detikcom, Senin (21/11/2016), video penganiayaan ini sudah banyak diunggah oleh netizen di situs berbagi video Youtube. Media sosial lainnya seperti Twitter, Facebook dan Instagram juga ramai membicarakan kasus ini.
Salah satu yang mengunggah video ini di Youtube adalah pemilik akun Bunga Ramadhani. "Apa salah gadis ini sampai disiksa dan ditelanjangi?" tulisnya sebagai judul video tersebut.
Dalam video berdurasi 11 menit 56 detik itu, nampak ada seorang remaja putri dianiaya oleh 4 orang wanita. Korban dipukuli, ditendang dan ditampar oleh para pelaku bergantian. Satu orang nampak merekam kekerasan itu menggunakan kamera handphone.
"Mama...mama...," kata korban sambil menangis pilu. Namun para pelaku tidak menghiraukan dan terus saja melakukan penganiayaan. Gadget korban juga direbut oleh para pelaku.
Korban terus menangis dan meminta maaf, namun para pelaku malah makin beringas. Kerudung korban dilepas dan dibuang. Lokasi penganiayaan tersebut nampak sepi sehingga tidak ada warga yang membantu menghentikan aksi keji itu.
Tidak sampai di situ, salah seorang pelaku yang mengenakan kerudung menjambak rambut korban hingga korban terbanting. Setelah korban terjatuh, pelaku yang mengenakan kerudung ini bersama dua orang temannya membuka paksa baju korban. Korban kembali menangis mengiba, namun kepalanya malah ditendang dari belakang.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung yang dikonfirmasi detikcom hari ini membenarkan adanya peristiwa penganiayaan ini. Korban dan ibunya telah melaporkan peristiwa ini ke Polsek Duampanua, Minggu (20/11) malam.
Frans mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi di depan SMPN 5 Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu (2/11) lalu. Korban berinisial RS (15) dianiaya oleh 4 orang pelaku berinisial NE (18), HA (17), SE (15) dan EN (20). Korban awalnya tidak mau melapor ke polisi karena trauma.
Frans mengatakan, polisi sedang menelusuri kasus ini. Para pelaku terancam dijerat pidana. "Pasal yang disangkakan 170 KUHP ayat 1 tentang pengeroyokan dan UU ITE," ujarnya.
(hri/tor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar