Bangkit.co.id – "Heboh" Tulis 3 Paragraf Sara di FB, Buni Yani Jadi Tersangka, suka update status di sosmed ?, berhati-hatilah menulis jangan sampai mengandung kalimat SARA atau menyebarkan kebencian pada siapa pun. Buni Yani resmi ditetapkan jadi tersangka karena menulis 3 paragraf di FB (Facebook) yang dianggap sebagai penyebar kebencian, bukan karena mengunggah Video Ahok.
Terkait video Ahok tentang penistaan Agama yang diunggah, Buni Yani diperiksa sekitar 10 jam dan pihak Polri menetapkan sebagai tersangka karena menuliskan kalimat provokatif pada akun Facebook miliknya pada tanggal 6/10/2016. Kabid Humas Polda Metro Kombes Awi Setiyono mengatakan, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka lantaran menuliskan kata-kata provokatif di akun Facebooknya pada tanggal 6 Oktober 2016. Awi menjelaskan yang menjadi masalah adalah perbuatannya bukan memposting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga kalimat di akun FB-nya.
Awi menjelaskan, penyidik telah mengantongi empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk. "Dengan begitu, unsur hukumnya sudah terpenuhi," katanya. Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU NO 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 45 ayat 2 UU NO 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Di Facebook itu tertulis.
PENISTAAN TERHADAP AGAMA?
"Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi."
"Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini."
"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bsrsangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Yang di dalam kurung itu ditambahkan sendiri," ucap Awi.
Buni Yani disangkakan dengan pasa 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pasal tersebut dijelaskan;
'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).'
Tidak ada komentar:
Posting Komentar