POJOKSULSEL.com, PINRANG – Koordinator Lembaga Peduli Kesejahteraan Perempuan dan Anak (LP-KPA) Andi Yama Panto mengatakan, pihaknya ikut mengawal kasus video kekerasan yang menimpa siswi SMP di Pinrang.
Bukan hanya dianiaya beramai-ramai, korban juga nyaris ditelanjangi oleh tiga orang pelaku yang saat ini sudah dikantongi identitasnya oleh polisi.
"Kami akan ikut mendampingi korban. Apapun alasannya, kekerasan terhadap korban tidak dibenarkan. Kami mendesak kepolisian menuntaskan kasus itu dan menyeret para pelaku," paparnya.
Hal yang sama dikemukakan aktivis perempuan dan anak Lusi Palulungan. Dia menyesalkan tindakan main hakim sendiri oknum guru yang melakukan pengeroyokan terhadap korban. Hal itu, kata dia, termasuk kekerasan fisik dan para pelaku harus dijerat undang-undang perlindungan anak, karena korban diduga masih di bawah 18 tahun.
Guru, kata dia, bukan eksekutor. Meski pengeroyokan itu imbas kekesalan terhadap ulah korban, mestinya, tambah Lusi, masalah itu diselesaika secara interen pada tingkat sekolah dengan mengundang orang tua korban.
"Itu pelangaran berat. Harus diproses secara serius oleh kepolisian. Bisa saja korbanpun punya alasan hingga nekat menguplod foto pelaku di media sosial," ujarnya.
(junaedy/pojoksulsel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar