Terpisah, Baharuddin selaku bapak kandung terdakwa mengungkapkan permasalahan bermula pada permasalahan antara dirinya dengan saudara tirinya, Daeng Kebo dan Budi.
Daeng Kebo dan Budi ingin mengambil rumah yang dihuni Baharuddin bersama keluarganya. Sementara, rumah tersebut merupakan bagian ibu kandung Baharuddin selaku istri kedua dari bapaknya.
"Daeng Kebo dan Budi itu saudara tiri saya. Mereka merupakan anak dari istri pertama bapak. Sedangkan, saya dan Sudi anak dari istri kedua bapak," kata Baharuddin.
Upaya pembongkaran rumah Baharuddin pertama kali dilakukan oleh massa yang dipimpin anak Sudirman Sijaya bernama Sul. Sudirman Sijaya adalah pelapor dalam kasus ini.
Namun, upaya itu tak sempat terjadi karena Baharuddin meminta tolong kepada Brimob dan Polsek Tamalate kala itu.
"Massa sudah mengepung rumah saya namun berhasil digagalkan setelah saya meminta tolong ke Brimob kala itu, "ucap Baharuddin.
Tetapi pada hari yang sama, upaya pembongkaran kedua kembali dilakukan oleh massa yang jumlahnya sekitar 200 orang menggunakan linggis, balok dan batu.
"Menurut warga sekitar, massa yang melakukan pembongkaran kedua mengaku sebagai anggota DPRD Jeneponto yang juga seorang pengacara. Sehingga saat itu, saya langsung melapor ke Polsek Tamalate dan akhirnya terjadi kesepakatan antara saya dan Sudirman Sijaya untuk tidak melanjutkan masalah, "ujar Baharuddin.
Dalam perkembangannya, Sudirman telah melaporkan anak Baharuddin, Yusniar ke Polrestabes Makassar dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Yusniar dituding melakukan pencemaran nama baik karena menulis status di Facebook. Ini yang membuat saya kecewa sehingga saya laporkan balik Sudirman ke Polda Sulsel dengan dugaan pengrusakan rumah secara bersama-sama," kata Baharuddin.
Baharuddin mengaku telah melaporkan Sudirman dengan dugaan perusakan rumah secara bersama-sama pada 30 Agustus 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar