Viral Foto Kapolri Bersanding Dengan Tokoh PKI Yang Tersebar Di Sosial Media Facebook
Smeaker.com – Direktorat Reserse kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya telah membekuk tergugat MRN, salah seorang penggugah foto Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian, yang disandingkan dengan pimpinan Partai Komunis Indonesia (PKI), DN Aidit.
MRN mengunggah foto Kapolri dengan pimpinan Partai Komunis Indonesia (PKI), DN Aidit di akun Sosial Media FB pribadinya. Inilah penuturan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat, Tersangka menyamakan gambar Pak Kapolri disandingkan dengan DN Aidit, dengan ada juga kalimat di sana yang bernada provokatif.
Copyright © kompas/ Pencemaran Nama BaikMenurut Wahyu sendiri, unggahan foto tersebut dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan. Selain itu juga unggahan tersebut diniali seolah menyamakan pemerintahan yang saat ini berjalan dengan pemerintahan pada saat PKI masih merajalela di Indonesia.
Wahyu mengatakan, kepada penyidik, MRN mengaku mengunggah hal tersebut karena tidak senang dengan pemerintah. Ia beralasan mem-posting hal tersebut sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah. "Dia memang menyampaikan bahwa tidak suka dengan pemerintahan dan merupakan suatu kritik sosial. Namun, ini kritik yang tidak dibenarkan oleh UU ITE," kata Wahyu.
Aparat kepolisian mengungkap kasus pencemaran nama baik kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. MRN 46 tahun, narapidana di Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang mengenai kasus obat terlarang tersebut menyandingkan foto Tito dan tokoh Partai Komunis Indonesia, DN Aidit.
Copyright © viva/ Pencemaran Nama BaikNamun, Wahyu enggan berkomentar mengenai MRN yang bisa menggunakan telepon genggam dari dalam lapas tersebut. "Saya tidak bisa berkomentar terkait keadaan di lapas, tetapi pada saat kita lakukan ini kita bekerja sama dengan pihak lapas," ujar dia.
Perbuatan pelaku itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gambar dan tulisan yang diunggah tersangka tersebut besifat pencemaran nama baik. Dia tak hanya dianggap mencemarkan nama baik Kapolri, tetapi juga terhadap Presiden Jokowi dan Buya Syafii.
Akibat ulahnya, MRN terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga : Pria Ini Tega Jual 'Jasa Kenikmatan' Mantan Pacar Lewat FB, Tarifnya Dibandrol Rp 600 Ribu Sekali Main!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar