KEHABISAN DARAH: Korban terkapar dengan sejumlah luka di tubuhnya usai ditikam Astiwan di Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.
PROKAL.CO, BALIKPAPAN - Sambil berlari, Astiwan (35) masuk ke Mapolsek Balikpapan Utara pada Selasa (29/11) sekira pukul 18.30 Wita. Dia bermaksud menyerahkan diri kepada petugas. Lelaki yang biasa dipanggil Iwan ini mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang dia duga sebagai selingkuhan istrinya.
Di depan polisi, Astiwan berterus terang bahwa dirinya telah menikam seseorang dengan menggunakan badik. Pria itu dia duga memiliki hubungan istimewa dengan istrinya. Badik itu ditancapkan berkali-kali. Korban mengalami dua luka robek pada bahu kiri, satu luka di lengan kiri, luka robek pada mulut, lengan kanan, dan perut kiri hingga usus korban terburai keluar.
"Bikin capek aja. Daripada saya mikir kan? Saya tusuk aja," kata pelaku tanpa sesal. Dia mengaku telah bekerja dengan susah payah, namun sang istri malah berselingkuh. Tidak kenal dengan lelaki yang dia tikam, Iwan mengatakan, istrinya memang memiliki utang sebesar Rp 1 juta pada lelaki tersebut. Namun dirinya tak mempermasalahkan utang tersebut. Yang membuatnya gelap mata, itu adalah pengkhianatan yang dilakukan sang istri.
Sementara istri pelaku enggan mengakui tentang perselingkuhan tersebut, meski pelaku telah berkali-kali memergoki keduanya berduaan. "Saya yakin itu selingkuh, saya terasa sudah," ucap pelaku.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah warga Jalan Guntur Damai, Gang Manunggal Bhakti, Nomor 36, RT 39, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah. Pelaku melakukan penganiayaan tersebut di rumahnya. Korban diketahui bernama Hasudungan Sianipar (48).
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Sopyan melalui Panit Reskrim Iptu Subari mengungkapkan, pasca ditikam pelaku, korban telah dilarikan ke RSUD Gunung Malang. "Korban dari RSUD dirujuk ke RSUD Kanujoso Djatiwibowo. Dari tangan pelaku, kami telah amankan barang bukti berupa sebilah pisau badik kurang lebih panjang 25 sentimeter dengan sarungnya," jelas Subari.
Pelaku terancam dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Sajam, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Pelaku sudah di Mapolsek Balikpapan Utara. Kini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara, informasinya korban masih kritis dan belum dioperasi karena korban luka di bagian ulu hati," kata dia. Belum diketahui identitas lengkap korban. Namun dari informasi yang dihimpun media ini, korban merupakan warga Gunung Guntur Balikpapan Tengah. (bp-21/war/k1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar