CARI HOTEL/TIKET PESAWAT/KERETA API MURAH DAN PROMO!

Pegipegi

Sabtu, 31 Desember 2016

Heboh Rumor Ribuan TKA Tiongkok di Ketapang

PROKAL.CO, PONTIANAK-  Polisi dibuat kelimpungan dengan beredarnya kabar ribuan tenaga kerja asing (TKA) dari China bekerja di PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (PT WHW AR), Kendawangan, Ketapang. Sampai-sampai Kapolda Kalbar Irjen Pol Musyafak ditelpon langsung Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

"Pak Kapolri menerima paparan itu dari anggota DPR pusat. Saya tiga hari lalu (Selasa, 27/12) meresmikan Polres Kayong Utara. Saya sempatkan ke Ketapang untuk mengecek hal itu," ujar Musyafak, di kantornya, Jumat (30/12). Dalam percakapan dengannya, Tito menerima informasi bahwa TKA dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di PT WHW ada ribuan jiwa.

Hasil pemeriksaan, menurut Musyafak, diketahui operasional perusahaan tengah berhenti. Mandor maupun tenaga ahli asal Tiongkok sudah tak berada di sana lantaran pekerjaannya rampung. Namun, beberapa dari TKA itu masih tinggal di komplek perusahaan pertambangan tersebut. Mereka tengah menunggu bayaran.

Bisa saja benar, sebut Musyafak, jika dikatakan TKA Tiongkok di PT WHW lebih dari 500 jiwa. Tapi, ia memastikan saat ini jumlahnya sudah berkurang.  "Semua tenaga kerja yang masih tinggal di PT WHW diapelkan (oleh intelijen Polri dan TNI Ketapang), lalu dihitung. Ya jumlah TKA Tiongkok-nya hanya 234 orang. Saya sempat kesana, lihat gedungnya gede-gede. Lahannya 200 hektar lebih," ujarnya.

Yang menarik, mantan Kapolda Jambi ini mengakui ada buruh Tiongkok yang terdata oleh intelijen Polri dan TNI. "Di sana hanya tinggal tenaga kerja kasar saja. Kontraktor-kontraktor di sana juga sudah ada yang pulang. Kemungkinan setelah tahun baru mereka kembali lagi atau tidak, kita tidak tahu," beber Musyafak.

Sebagai informasi, sejumlah syarat harus dipenuhi oleh TKA yang berpengaruh pada kewajiban pemberi kerjanya seperti diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk berupa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Untuk mendapatkan IMTA, pemberi kerja harus melakukan permohonan dengan menyertakan beberapa dokumen, salah satunya keputusan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).Untuk mendapatkan RPTKA, harus jelas uraian mengenai jabatan yang akan diduduki oleh Si TKA.

Nah, jika jabatan TKA tersebut tidak sesuai dengan yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, tentu tidak akan diterbitkan keputusan pengesahan RPTKA yang berarti pemberi kerja juga tidak bisa memiliki IMTA. Dan, kalau ternyata TKA diperkerjakan sebagai buruh, pemberi kerja dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Kapolda Musyafak melanjutkan, untuk lebih memastikan, dua hari belakangan tim dari Mabes Polri telah berada di Ketapang. "Atas perintah Pak Kapolri, ada tim dari Mabes Polri yang turun untuk mengecek kebenaran jumlah TKA Tiongkok di WHW tersebut," ungkapnya.

Sebenarnya, lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1984 ini menyatakan, kontrol terhadap TKA harus sesuai fungsi dan proporsi. Artinya, pendataan semua TKA yang akan masuk ke Indonesia adalah tugas Imigrasi serta Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) setempat.

"Bukan polisi toh. Polisi hanya melakukan pengawasannya. Jika data dari Imigrasi dan Dinsosnaker tidak ada, kita mau dapat (jumlah) dari mana? Intel tidak bisa apa-apa. Kita harus kerja sama untuk ini. Ada penyimpangan, informasikan ke kami," cetus Musyafak.

Dengan data yang lengkap nan transparan, jumlah TKA Tiongkok di PT WHW bisa dipastikan. "Harapan saya, isu yang simpang siur di masyarakat selama ini dapat diluruskan. Masyarakat jangan mengikuti informasi medsos (media sosial). Carilah informasi yang faktual, Imigrasi dan Dinsosnaker harus lebih proaktif," pintanya.

Seperti diketahui, PT WHW adalah perusahaan pengolahan dan pemurnian bauksit menjadi alumina. Data dari intelijen, seluruh pekerjanya (WNI dan asing) mencapai 2.555 orang. Bahkan, dikabarkan PT WHW telah menyiapkan lokasi untuk pembangunan apartemen karyawan yang luasnya mencapai 200 hektar. Selain menggunakan papan petunjuk atau pengumuman bertulisan bahasa Inggris, di sana juga banyak tulisan mandarin. 

 "Semua posisi dan jabatan penting di jajaran manajemen PT WHW itu orang Cina. Warga negara Indonesia tidak boleh masuk di jajaran manajemen perusahaan termasuk di jajaran personalianya. Bahkan, orang Indonesia atau pribumi tidak boleh masuk ke kantor manajemen PT WHW serta tidak ada tulisan yang berbahasa Indonesia. Semuanya tulisan Cina," beber Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, Zulkarnaen Siregar, di Gedung DPRD Provinsi Kalbar, Kamis (22/12).

Ia pun telah mensinyalir indikasi kelalaian Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak terkait keberadaan serta jumlah TKA asal Tiongkok yang bekerja di PT WHW. "Bahkan, jumlah TKA asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan pengolahan dan pemurnian bauksit menjadi alumina tahap I itu jumlahnya sekitar 3.000 hingga 4.000 orang. Apakah keberadaan ribuan tenaga kerja asing itu sudah sesuai prosedur atau tidak? Apakah mereka itu legal atau ilegal di Kalbar?" tanya Zulkarnaen.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heboh Juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search