Polri mengeluarkan imbauan baik bagi pemburu 'Om Telolet Om' dan juga para supir.
WowKeren.com - Fenomena "Om Telolet Om" tengah menjangkiti masyarakat Indonesia. Di sejumlah jalan-jalan yang dilewati kendaraan besar akan banyak ditemukan anak-anak pemburu "Om Telolet Om".
Hal tersebut rupanya menjadi perhatian khusus pihak Kepolisian. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan jika pihaknya tidak mempermasalahkan keberadaan pemburu "Om Telolet Om" itu asal selalu berada dalam pengawasan orangtua.
"Anak-anak mengekspresikan diri sah-sah saja. Namun bagi kita harus menjaga mereka jangan sampai menjadi korban," ujar Kombes Martinus Sitompul dilansir dari Detik.
Martinus menjelaskan jika polisi sebenarnya memiliki peraturan terkait klakson yang dibunyikan oleh kendaraan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 tahun 2012 pasal 69 suara klakson itu tidak boleh melebihi 118 desibel. Mereka juga tidak boleh dibunyikan di area tempat ibadah ataupun rumah sakit.
"Bagi fenomena ini dipersilakan, tapi kami memberikan edukasi agar suara ini tidak terlalu keras. Kalau ada tempat ibadah, rumah sakit, sebaiknya tidak dibunyikan," pungkasnya. (wk/kr)
loading...
loading...
Berita Umum terkait :
• Wapres JK Prediksi Tren 'Om Telolet Om' Cuma Bertahan Sebulan?
• Aiptu Sutisna Cabut Laporan, Begini Ekspresi Kebahagiaan Dora Natalia
• Beredar Fotonya 'Pakai' Topi Sinterklas, Kapolri: Medsos Ini Ngeri
• Cegah Ormas Sweeping Atribut Natal di Swalayan, Video Polisi Viral di Medsos
• Lihat berita terbaru Umum ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar