Lembaga yang belum jelas keberadaanya tersebut, menyebut program yang dimaksudkan itu untuk mengentaskan kemiskinan dengan melelang perawan kepada kaum adam berduit atau nikah sirri bagi para janda.
Situs kontroversial itu mendapat reaksi keras dari pemerintah. Lelang perawan dan kawin kontrak bila dapat dibuktikan maka dapat dianggap sebagai bentuk eksploitasi kaum perempuan.
Diketahui, dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, disebutkan bahwa 'eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi oragan dan atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun imaterial'.
"Lelang perawan dan kawin kontrak ini adalah salah satu bentuk eksploitasi kaum perempuan. Program ini sama halnya dengan pelacuran terselubung yang dibalut dengan prosesi lelang perawan dan kawin kontrak dengan modus agama," tukas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (22/9).
Yohana mendesak pihak kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera menindaklanjuti situs terkait yang menyebarluaskan informasi yang menyesatkan masyarakat.
Bahkan, Yohana juga mempertanyakan, apakah dalam kasus ini terbukti adanya unsur eksploitasi sehingga melanggar pidana dan unsur pelanggaran norma kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Masih banyak cara untuk mengentaskan kemiskinan salah satunya melalui program pemberdayaan ekonomi. Saya tidak membenarkan program mengentaskan kemiskinan melalui lelang keperawanan dan kawin kontrak," tegasnya.
Dirinya menilai program ini sudah merendahkan harkat martabat kaum perempuan sebagai manusia. Sebab, manusia baik laki-laki maupun perempuan, bukan objek untuk dilelang.
"Kaum perempuan akan sangat dirugikan dalam lelang keperawanan ini. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh kaum perempuan agar tidak mudah terpadaya atas bujuk rayu dan modus-modus kawin kontrak seperti ini. Lindungi diri dari praktik prostitusi terselubung ini," pungkasnya.
(ika/JPC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar