TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Masyarakat Lampung dihebohkan dengan beredarnya broadcast soal pil PCC. Di Kendari Sulawesi Tenggara, tercatat ada 53 siswa sekolah dasar dan menengah pertama yang kejang-kejang akibat menelan pil bertuliskan PCC ini.
Sedihnya, dari 53 orang tersebut, satu diantaranya meninggal dunia. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut efek menelan pil ini yaitu tubuh jadi kejang-kejang, mual-mual, dan seluruh badan terasa sakit.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari menerangkan, pil PCC itu untuk menghilangkan rasa sakit. Pil ini tidak diperbolehkan dijual bebas tanpa izin dari dokter. "Di samping itu juga dapat digunakan untuk obat jantung, nah kalau dilihat dari kegunaannya bisa kita simpulkan bahwa ini, adalah obat keras. Obat yang tidak boleh bebas beredar," ujar Arman.
Apakah pil PCC itu ada di Lampung dan bagaimana ciri-ciri pil PCC itu, baca selengkapnya pada Koran Tribun Lampung edisi Jumat, 15 September 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar