CARI HOTEL/TIKET PESAWAT/KERETA API MURAH DAN PROMO!

Pegipegi

Selasa, 10 Oktober 2017

Benarkah Ada Pejabat Negara? Heboh Mega Transfer Rp 18,9 Triliun Ternyata Dilakukan 81 WNI

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -Standard Chartered Plc tersandung masalah soal transfer aset berjumlah fantastis ke Singapura.

Diduga aset atau dana tersebut adalah milik nasabah berkewarganegaraan Indonesia. Dana tersebut di transfer dari Guernsey, wilayah kepulauan Channel, ke Singapura.

Nilainya sangat fantastis yaitu sekitar US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun (kurs 1US$ = Rp 13.500). Berdasarkan pemberitaan KONTAN sebelumnya (6/10), transfer tersebut dilakukan pada tahun 2015 dan diduga juga untuk menghindari pajak.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajakmengungkapkan, kasus transfer sekitar Rp 19 triliun melalui Standard Chartered Plc (Stanchart) itu tidak melibatkan 1 nasabah, namun 81 nasabah warga negara Indonesia (WNI).

"Dari jumlah itu, 62 diantaranya ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Ditjen Pajak tutur Ken, susah mengatahui adanya transfer senilai 1,4 miliar dollar yang diakukan oleh WNI sejak beberapa bulan lalu. Hal itu diketahui setelah adanya laporan dari PPATK.

Ken memastikan, 81 nasabah yang melakukan transfer dari Guernsey Inggris ke Singapura adalah wajib pajak pribadi bukan badan.

Saat ini, Ditjen Pajak masih mendalami lebih jauh terkait dana transfer tersebut. Termasuk mengecek apakah uang itu sudah dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak atau belum.

Ditjen Pajak menargetkan, pemeriksa mendalam terhadap 81 nasabah itu bisa rampung pada akhir Oktober ini

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas nama WNI yang terkait dengan melalui Standard Chartered Plc (Stanchart) tersebut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heboh Juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search