TRIBUN-MEDAN.com, SLAWI- Semua siswi di SMK Attholibiyah, Desa Muncalarang, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal mengenakan cadar dalam proses belajar mengajar.
Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal menegaskan peraturan berpakaian siswa sekolah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, secara tegas mengatur bahwa atribut seragam sekolah melarang keras menggunakan cadar," kata Sekretaris Dikbud Kabupaten Tegal, Ahmad Wasari, Senin (30/10/2017).
Dalam Permendikbud itu, kata dia, seragam untuk siswa muslim di SMA/SMK/MA yakni kemeja putih lengan panjang, jilbab putih, dan rok abu-abu panjang, kaos kaki warna putih, serta ikat pinggang warna hitam.
"Itu bagus, namun, menutup aurat ya selain muka dan tangan. Penggunaan cadar itu bukan merupakan syariat Islam," kata Wasari yang juga Ketua PCNU Kabupaten Tegal.
Seorang siswi SMK Attholibiyah, Shinta Nuryani (17), menuturkan ia baru memakai cadar setelah masuk di SMK tersebut.
"Baru pakai sekitar satu tahunan. Sebelumnya nggak," ucap siswi asal Jogja itu.
Menurutnya, pemakaian cadar merupakan peraturan di pondok pesantren.
Karena gedung SMK berada di kompleks pondok, jadi ia tetap memakainya ke sekolah.
"Habib (pengasuh pondok) meminta kami untuk memakai cadar," ucapnya.
Siswi SMK lain, Rani Nur Amalia (15) mengatakan sekolah di SMK itu karena permintaan dari orangtua.
Ia tidak mempermasalahkan apakah harus pakai cadar atau tidak.
"Kalau pulang pun, di rumah, saya tidak pakai cadar. Habib bilang kalau di rumah itu tanggung jawab orangtua. Tapi kalau di sekolah dan pondok pesantren tanggungjawab habib," ucap siswi asal Cawitali Kabupaten Tegal itu.(Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar