
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak memaparkan ada 81 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ikut terlibat dari dana yang ditransfer ke Singapura sebesar USD1,4 miliar atau Rp18,9 triliun.
Adapun 81 orang tersebut berasal dari kalangan pebisnis dari berbagai sektor usaha. Selain itu dari keseluruhan WNI ini ada yang saling berhubungan.
"Hubungan keluarga kayak suami dengan istri dan hubungan bisnis. Tidak ada Polri, militer hingga pejabat negara atau institusi," ungkap Ken di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Selain itu, Ken mengklaim pihaknya terus melakukan pendalaman untuk kasus ini sejak dua bulan lalu. Pendalaman mulai dari pemerikasaan pajaknya atau hartanya.
"Kita lihat seperti biasa, dia udah pernah ikut tax amnsety apa kagak," jelasnya.
Sementara itu, dari 81 WNI yang terlibat, sebanyak 62 sudah ikut program tax amnesty sehingga sisanya akan dilakukan penyelidikan lebih jauh. Jika belum ikut tax amensty akan diberikan sanksi.
"(Sanksi) Sesuai ketentuan perundang undanga. Macam-macam bisa sampai kepenyidikan," tukasnya.
(dni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar