TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasangan selingkuh ketahuan melakukan tindakan tidak pantas saat berada dalam sebuah kamar di tempat tinggal si pria di Perumahan BTN Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Palu, Sulawesi Tengah.
NS (laki-laki) dan DR (wanita) pun terpaksa harus menerima hukuman dari warga.
Oknum karyawan BNI dengan pegawai Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) Kota Palu, Sulawesi Tengah itu direndam di laut, Senin (18/12/2017).
Pengguna akun Facebook Anita Kpn mengunggah video saat keduanya menjalani hukuman di hadapan banyak orang, Senin (18/12/2017) siang.
"Bukti Hasil Kerja K5 dan Lembaga Adat Kelurahan Silae dalam mewujudkan Visi dan Misi Bapak Walikota Palu.
Bagi PELAKOR dan PEBINOR jangan berani menginjakan kaki di bumi Silae," tulisnya.
Terlihat kedua pelanggar adat itu menutupi wajah dan tubuhnya menggunakan sarung.
Pasangan yang sama-sama telah berkeluarga itu berjalan ke laut di dekat sebuah hotel di Jalan Malonda, Kecamatan Palu Barat ditemani petugas, seperti yang diberitakan oleh Sulteng Terkini.
Tidak hanya direndam di laut atau nilabu, mereka juga mendapat sanksi adat berupa denda (givu) senilai jutaan rupiah dan dikeluarkan dari kampung (nipali).
Givu itu mereka terima sebagai ganjaran dari Lembaga Adat Keluraahn Silae.
Setelah itu mereka harus meninggalkan Kelurahan Silae.
Setelah satu jam berlalu, NS dan DR diantar keluar dari laut menuju perbatasan Kelurahan Silae dan Kelurahan Lere untuk dinipali.
"Selama kegiatan berlangsung, situasi aman terkendali," kata Kapolres PaluAKBP Mujianto melalui Kapolsek Palu Barat, Iptu Sudirman saat dikonfirmasi SultengTerkini.Com. (Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)
[embedded content]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar