TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap Dhawiya Zaida, anak pedangdut senior, Elvy Sukaesih.
Dhawiya yang merupakan pemain film dan penyanyi itu ditangkap di rumahnya, Cawang, Jakarta Timur, karena terkait penyalahgunaan narkoba, Jumat (16/2/2018).
"Kami tangkap seorang perempuan bernama Dhawiya, di rumahnya hari ini, dengan barang bukti sabu seberat 0,45 gram dan 0,49 gram. Juga alat hisap sabu bekas pakai," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya ketika dikonfirmasi, Jumat (16/2/2018) malam.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba PMJ, AKBP Jean Calvijn, tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Kami telah amankan yang bersangkutan beserta barang buktinya. Kami sudah bawa ke Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Argo.
Polisi ternyata tak hanya meringkus putri ratu dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya, terkait kasus Narkoba.
2 kakak Dhawiya, 1 mantu, dan 1 calon mantu ikut tertangkap.
Seperti diketahui, sebelumnya, Ditresnarkoba PMJ juga telah menangkap beberapa artis yang terlibat narkoba.
Salah satunya Tio Pakusadewo, Jennifer Dunn, Fachri Albar, hingga kemarin, Roro Fitri.
Sehari sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap selebritas seksi Roro Fitria, karena memiliki sabu.
"Kami tangkap yang bersangkutan karena terdapat barang bukti dua gram sabu," kata Kombes Suwondo Nainggolan, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, ketika dikonfirmasi, Kamis (15/2/2018).
Wanita yang memiliki nama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami itu ditangkap di rumahnya Patio Residence, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
"Sekarang masih kami periksa intensif di Polda," ujar Suwondo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar