TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA-Dokter Alia memutuskan berhenti bekerja setelah dua tahun menjadi pegawai di Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta. Keputusan Alia untuk pindah tempat bekerja itu semakin kuat setelah kasus yang melibatkan Setya Novanto terjadi di rumah sakit itu.
Hal itu dikatakan dokter Alia saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/3/2018). Alia bersaksi untuk terdakwa Bimanesh Sutarjo.
Baca: Heboh! Dikabarkan Hamil Usai Pingsan saat Live, Begini Reaksi Nikita Mirzani!
Baca: BREAKINGNEWS: Kejari Tanjungpinang Periksa Dua Pejabat Disdik Kepri, Ini Kasusnya!
Baca: BREAKINGNEWS: Sekdaprov Kepri Buka Suara Soal Pemeriksaan KPK, Begini Pengakuannya!
"Setelah kejadian ini, situasi di rumah sakit sudah tidak kondusif. Banyak pembicaraan yang tidak baik. Ini menguatkan saya untuk pindah ke Palembang dan masuk perusahaan lain," ujar Alia.
Menurut Alia, dua bulan sebelumnya dia memang sudah mendapat tawaran bekerja di tempat lain. Salah satu pertimbangannya, karena anak-anaknya tinggal di Palembang. Namun, keinginannya untuk pindah semakin kuat setelah terjadi kasus ini.
Menurut dia, dokter dan manajemen rumah sakit merasa tidak nyaman atas kasus dugaan menghalangi penyidikan KPK yang melibatkan dokter Bimanesh Sutarjo.
Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa bersama-sama dengan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).(Kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar