
"Ini mengakibatkan adanya stimulan, kemudian halusinasi, euforia berlebihan dan insomnia," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, seperti dikutip dari detikNews.
Dihubungi oleh detikHealth melalui pesan singkat, dr Hari Nugroho dari Institute of Mental Health Addiction And Neurosience (IMAN) menjelaskan Pentylone sejenis stimulan yang masih derivat dari cathinone dan termasuk new psychoactive subtances (NPS) meski zatnya bukanlah zat yang baru. Di banyak negara zat ini tergolong dalam golongan I zat psikotropika.
"Efeknya mirip dengan zat-zat stimulan lainnya, misalnya bikin paranoia, agitasi atau susah tidur," ujar dr Hari.
Master Candidate in Addiction Studies di King's College London ini menjelaskan tentu saja riset awal mengenai zat tersebut digunakan untuk tujuan mencari pengobatan.
"Tapi kemudian seperti biasa para bandar-bandar narkoba, memanfaatkan publikasi-publikasi ilmiah tersebut dengan cara yang salah, 'meracuni' masyarakat dengan memasarkannya sebagai narkoba," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar