Hal itu diungkapkan dr Francia Anggreni yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat itu, dr Francia mengaku tahu tentang itu dari informasi dr Alia yang menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medis.
"Dr Alia menerima telepon ke arah balkon. Saya tidak mendengar sama sekali pembicaraannya, tidak sampai 5 menit masuk lagi, tiba-tiba datang dengan muka agak tegang dan bilang ada hal urgen," kata Francia dalam sidang perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa dr Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).
Peristiwa itu disebut Francia terjadi pukul 14.00 WIB, 16 November 2017, sebelum peristiwa kecelakaan Novanto terjadi pada petang harinya. Francia menyebut Alia mengatakan telepon yang diterimanya berasal dari seorang pengacara Novanto yang isinya adalah Novanto akan dirawat dan dr Alia diminta memesankan 1 lantai VIP.
"Ada yang menelepon mengaku sebagai pengacara bapak Setya Novanto. Bahwa bapak Setya Novanto akan dirawat di rumah sakit Permata Hijau nanti malam. Dia menyebutkan pengacara meminta dr Alia mem-booking kalau bisa 1 lantai VIP, dan disediakan perawat khusus," ucap Francia.
Namun, permintaan itu tidak bisa dilakukan lantaran masih ada pasien lain. Akhirnya, hanya 1 kamar yang disebut bisa digunakan.
"Ada pasien kalau tidak salah 3 atau 4 orang. Karena ada pasien kita tidak mungkin mem-booking 1 lantai. Akhirnya diputuskan mencari kamar yang dekat dengan nurse station saat itu," ucap Francia.
Francia juga menyatakan dr Alia mengecek langsung ruangan yang akan digunakan. Keputusannya, Novanto akan dirawat di ruang VIP lantai 3 nomor 323.
Dalam perkara ini, Bimanesh didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Bimanesh diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi merekayasa sakitnya Novanto.
(haf/dhn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar