FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Setelah berproses selam kurang lebih lima tahun atau sejak 2011 lalu, status Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Umar Samiun yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PAN Sulawesi Tenggara (Sultra) menggantikan Nur Alam yang juga sudah menjadi tersangka oleh KPK itu dijerat dengan kasus suap sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan Mantan Ketua MK Akil Mochtar yang kini sudah mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup.
Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarief yang dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka Umar Samiun. Hal itu merujuk setelah dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan yang dibeberkan oleh salah satu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang beberapa hari lalu.
"Pertanyaan Pak Saut Situmorang (soal Bupati Buton sudah ditetapkan sebagai tersangka) adalah benar adanya," jelas La Ode Syarief kepada awak Fajar.co.id, Rabu (19/10).
La Ode Syarief mengaku, penetapan tersangka terhadap Umar Samiun sebenarnya telah dilakukan sejak pekan lalu. Hal ini membuktikan bahwa KPK tetap konsisten untuk menuntaskan tunggakan kasus-kasus masa lalu.
"Minggu lalu (penetapan tersangka, red). KPK segera menyelesaikan tunggakan kasus-kasus masa lalu dan tidak perlu heboh-heboh," tukasnya.
Namun, La Ode Syarief sendiri enggan untuk membeberkan agenda selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPK terhadap Umar Samiun. Pasalnya, mengenai langkah selanjutnya, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Soal teknis dan kapan penyidikan akan dilakukan tidak bisa kami jelaskan karena itu menyangkut strategi dan materi penyidikan. Untuk jelasnya, tanyakan pada Humas KPK," tambahnya.
Untuk diketahui, Akil Mochtar yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis seumur hidup, didakwa menerima suap dan janji terkait pengurusan sembilan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Tujuh di antaranya telah ditindaklanjuti KPK dengan menetapkan sejumlah tersangka.
Terakhir, KPK menetapkan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, sebagai tersangka. Namun, masih terdapat dua sengketa pilkada yang disebut pada dakwaan Akil terindikasi suap dan masih belum ditindaklanjuti KPK. Keduanya yaitu Kabupaten Buton yang kini dipimpin Umar Samiun dan Provinsi Jawa Timur yang sekarang dipimpin Gubernur Soekarwo.
Umar Samiun sendiri telah mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil sekitar tahun 2012 agar memenangkan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Hal itu, disampaikan Samsu Umar saat bersaksi dalam persidangan Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 4 Maret 2014 lalu. "Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar," katanya.
Dugaan suap ini bermula dari pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang digelar pada Agustus 2011. Terdapat sembilan pasangan calon yang mengikuti Pilkada ini, yakni pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, Ali La Opa dan La Diri, Azhari dan Naba Kasim, Jaliman Mady dan Muh Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, La Sita dan Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu dan Ali Hamid, Edy Karno dan Zainuddin, serta pasangan Abdul Hasan dan Buton Achmad.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton yang melakukan penghitungan suara menyatakan pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo sebagai pemenang. Keputusan KPU ini digugat oleh pasangan Lauku dan Dani, Samsu Umar dan La Bakry, serta Abdul Hasan dan Buton Achmad ke MK.
Dalam putusannya, MK membatalkan putusan KPU Buton dan memerintahkan KPU Buton untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta melakukan pemungutan suara ulang. Pada 24 Juli 2012, MK memutus Samsu Umar dan La Bakry menjadi pemenang Pilkada Buton. (hrm/Fajar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar