BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BINTAN-Pemkab Bintan akhirnya menjawab kisruh isu dugaan salah lantik kades Numbing yang bikin heboh itu.
Pemkab Bintan melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Hendrik mengakui Gunawan Agus Rianto benar menang pada Pilkades lalu. Dia memperoleh 504 suara mengungguli Sebastian Losor Usman yang hanya mengantongsi 501 suara.
Namun dalam verifikasi data di kabupaten ternyata Gunawan diketahui masih terdaftar sebagai pengurus parpol. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilikan Kepala Desa pada poinnya menjelaskan syarat calon kades tak boleh merangkap anggota partai manapun.
Berdasarkan temuan tersebut, bidang pemerintahan kemudian menyurati KPU setempat terkait status Gunawan tersebut. Dengan demikian, kemenangan Gunawan otomatis didiskualifikasi sebab melanggar Perda Pilkades.
"Karena dia terdiskualifikasi dengan sendirinya, otomatis pemilik suara nomor dua yang berhak ditetapkan sebagai kades terpilih,"papar Hendri.
Namun penjelasan ini dinilai janggal oleh Gunawan. Sebab kalau demikian mengapa dalam pendaftaran lalu, dia tetap dinyatakan lolos ikut pilkades jika memang kabupaten memiliki catatan kepengurusan tersebut.
Yang kedua, kata Gunawan, kepengursan dia di partai politik tersebut tidak bersifat mengikat sebab hingga saat ini tak ada surat keputusan (SK) dari partai politik yang bersangkutan. Seseorang dikatakan pengurus jika yang bersangkutan memiliki SK legal yang bisa dibuktikan dengan ketetapan hukum.
"Dalam konteks saya kan tak ada SK begituan. Saya cuma ditunjuk begitu saja, nih kamu sudah jadi pengurus, cuma begitu doang. Seharusnya kan ada SK pengurus yang membuktikan bahwa saya benar benar pengurus partai politik," kata Gunawan. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar