CARI HOTEL/TIKET PESAWAT/KERETA API MURAH DAN PROMO!

Pegipegi

Selasa, 07 November 2017

Heboh Sprindik Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi, KPK: Belum Ada

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjelaskan secara gamblang terkait adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Setya Novanto yang hari ini beredar di kalangan wartawan.

Bahkan, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membantah telah menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Kata Febri, pihaknya masih fokus menangani lima orang tersangka.

BERITA TERKAIT +

"‎Belum ada. Kami masih fokus di lima orang ini, dan juga perbuatan konstruksi penanganan perkara. Di sidang kan kami ajukan saksi serta bukti-bukti," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2017).

Sebagaimana diketahui, salinan sprindik baru terh‎adap Setya Novanto dengan Nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017, muncul di kalangan wartawan. Dalam surat terebut, Setya Novanto disebut kembali terjerat sebagai tersangka per tanggal 31 Oktober 2017.

(Baca Juga: Heboh Sprindik Baru, Golkar Jamin Novanto Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK)

Dalam salinan Sprindik tersebut, Setya Novanto juga kembali disangkak‎an melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan e-KTP bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Markus Nari, Irman, dan Sugiharto.

Sayangnya, Febri masih enggan menjelaskan secara detail salinan Sprindik baru untuk Setya Novanto. Kata dia, proses hukum‎ terhadap perkara korupsi e-KTP, masih terus berlanjut.

"Informasi tersebut belum bisa kami konfirmasi. Yang pasti, KPK sedang terus mendalami dan ‎memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP ini," pungkas Febri.

Sejauh ini, KPK telah resmi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Kelima tersangka tersebut yakni, dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto;, Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.

Kemudian, Politikus Golkar Markus Nari; serta pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ketua DPR, Setya Novanto memang pernah ditetapkan tersangka. Tapi, penetapan tersangka Novanto gugur dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(kha)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heboh Juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search