CARI HOTEL/TIKET PESAWAT/KERETA API MURAH DAN PROMO!

Pegipegi

Jumat, 26 Januari 2018

Heboh Soal Larangan Belok Kiri Langsung tak Berlaku Lagi. Ini Penjelasan Kapolresta Palembang

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Beberapa hari ini warga kota Palembang tengah diramaikan postingan pemberitahuan di beberapa media sosial (medsos).

Isinya pemberitahuan (imbauan) yang berisikan tentang larangan belok kiri langsung sudah tidak berlaku.

Sehingga para pengendara sepeda motor maupun mobil mulai saat ini jangan asal belok kiri ketika melewati persimpangan.

Para pengendara harus mematuhi rambu-rambu atau imbauan yang ada.

Pengendara harus melihat, apakah boleh langsung belok atau harus berhenti menunggu lampu hijau yang menyala.

Menanggapi hal tersebut Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono melalui Kasat Lantas, Kompol Yudha Widyatama Nugraha mengatakan, peraturan tersebut bukanlah suatu yang baru.

Belok kiri harus sesuai dengan rambu lalulintas tersebut, sudah dikeluarkan sejak tahun 2009 yang lalu.

Dilanjutkan Yudha, peraturan tersebut‎ dilaksanakan berdasarkan UU RI no 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan sesuai pasal 112 ayat 3.

Kasat Lantas Kompol Yudha Widyatama Kasat Lantas Kompol Yudha Widyatama (SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA)

Pasal ini berbunyi: pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalulintas (APIL), pengemudi kendaraan langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalulintas maupun APIL.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heboh Juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search