CARI HOTEL/TIKET PESAWAT/KERETA API MURAH DAN PROMO!

Pegipegi

Jumat, 17 Juni 2016

Berita Terkini Hari Ini : Inilah Pelaku Penginjak Al Quran yang Heboh di Media Sosial

Berita Terkini Hari Ini : Inilah Pelaku Penginjak Al Quran yang Heboh di Media Sosial

Advertisement

Indoberita.com – Berita terkini hari ini : Pelaku penginjak Alquran yang heboh di media sosial adalah seorang pemuda asal Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Awal pekan ini, para netizens dihebohkan dengan sebuah foto di media sosial Facebook yang memperlihatkan tindakan kontroversial dan mengundang rasa marah umat muslim. Pasalnya dalam foto yang diunggah pada Jumat (12/6) kemarin memperlihatkan bahwa seorang pemuda menginjak Alquran di sebuah mushola. Dalam caption-nya, tertulis " "jGn tIru adEgaN InI brO…".

Advertisement

penginjak Al quran

Setelah ramai diperbincangkan, akhirnya polisi berhasil menemukan pelaku penginjakan Alquran tersebut yakni Capry Nanda, 20, eks pelajar, warga Kampung Tangah Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat. Saat ini, pelaku berada di Polres Pasaman untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:

Dalam pengakuannya, Capry Nanda menjelaskan bahwa kejadian itu berawal pada 12 Juni 2016 sekitar pukul 23.20 di Mushola Al-Ikhlas Kampung Tangah, Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat, Capri Nanda bersama empat orang temannya berada di Mushola Al Ikhlas tersebut.

Kemudian, aksi tersebut difoto oleh Andri, temannya yang selanjutnya di unggah ke media sosial pada pukul 23.40. Selanjutnya, empat teman lainnya yang bersama Capry yakni Andi (22) yang memotret , Heru Harimanjaro Batubara (20) eks pelajar, Alfy (20) eks pelajar, dan Iyus (23) eks pelajar.

Menurut pengakuan pelaku dan kawannya, tindakan tersebut belum sampai menginjak Al quran. Lebih lanjut mereka menjelaskan bahwa tindakan mereka tersebut tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba. Mereka mengaku menyesal dengan tindakan yang niatnya cuma main-main dan iseng tersebut.

Meski demikian, pelaku penginjak Alquran ini tetap di periksa di Polres Pasaman dan akan dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE n No 11 tahun 2008 JO pasal 156 huruf a, KUHP, tentang Tindakan Penistaan Agama dengan ancaman sekitar 6 tahun penjara.

Advertisement

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heboh Juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search