Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha Ramdani
CIANJUR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo menampik ada peraturan daerah yang dihapus oleh Presiden Joko Widodo bersama ribuan perda lainya pada Senin 13 Juni 2016.
Peraturan yang dikabarkan dihapus adalah Keputusan Bupati nomor 451/2712/ASSDA.I/200 tentang aturan memakai jilbab. Peraturan Daerah ini adalah satu dari 3.143 peraturan daerah yang dihapus karena dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi dan bertentangan dengan peraturan yang dibuat pemerintah pusat.
"Saya jelaskan, tidak ada keputusan bupati dengan nomor dan kode keputusan seperti tertera. Tidak ada," ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/6/2016).
Herri menuturkan, lagipula secara sosiologis, tidak perlu ada perda tentang jilbab. Sebab, sebanyak 90 persen masyarakat Cianjur adalah muslim dan tidak perlu ada perda kewajiban mengenakan jilbab.
"Keputusan Bupati itu bersifat personal dan hanya bisa dihapus melalui sidang di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Berbeda dengan Perda yang bersifat menetapkan dan mengatur keluar dan ke dalam (internal pemerintah)," ujarnya. (ram)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar