TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Sejumlah orangtua wali murid di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri mempertanyakan kebijakan pihak sekolah untuk pengambilan rapor.
Karena pengambilan rapor harus disertai bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2016.
Padahal antara urusan pengambilan rapor sekolah dengan masalah pembayaran PBB tidak saling berkaitan.
Ketentuan itu seperti tertuang dalam surat undangan salah satu sekolah SMPN di Pare yang mendatangkan wali murid untuk mengambil rapor anaknya.
Karena salah satu syaratnya mengambil rapor harus membawa bukti pelunasan PBB 2016.
Salah satu orangtua wali murid mengaku harus membayar PBB lebih dulu sebelum mendatangi undangan pengambilan rapor anaknya.
"Baru kali ini ada aturan bayar PBB untuk ambil rapor," ungkap Edi (40) salah satu wali murid kepada Surya, Sabtu (11/6/2016).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar