CARI HOTEL/TIKET PESAWAT/KERETA API MURAH DAN PROMO!

Pegipegi

Rabu, 27 Juli 2016

Berita Terkini Hari Ini : Heboh!!! Dua Orang Pengamen Gugat Polda Metro Jaya Rp 1 Miliar, Akibat ...

Berita Terkini Hari Ini : Heboh!!! Dua Orang Pengamen Gugat Polda Metro Jaya Rp 1 Miliar, Akibat Salah Tangkap

Advertisement

INDOBERITA.com – Berita Terkini Hari Ini : Heboh!!! Dua Orang Pengamen Gugat Polda Metro Jaya Rp 1 Miliar, Akibat Salah Tangkap

JAKARTA – Diketahui kedua pengamen korban salah tangkap oleh Polda Metro Jaya, saat ini balik menggugat pihak Polda Metro Jaya. Kedua pengamen tersebut tak terima mereka divonis tujuh tahun penjara akibat kasus pembunuhan, karena mereka berdua tidak melakukannya.

Advertisement

Kedua pengamen tersebut yaitu Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto. Mereka ditangkap karena disangkakan sebagai pembunuh Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, pada Juni 2013 lalu. Mereka berdua lantas memilih jalur hukum untuk ajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kombes Awi Setiyono, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan pihaknya juga siap menempuh jalur hukum dan pihaknya pun sudah menyiapkan penasehat hukum.

Baca Juga:

"Kami sudah siapkan penasehat hukum," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/7).

Awi pun tak mau menanggapi gugatan tersebut diluar ranah hukum. Awi berpendapat proses penyidikan sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Sama-sama kami buktikan di pengadilan. Kan belum terbukti apa-apa, tentunya Polda menyiapkan penasehat hukum untuk menghadapi tuntutan tersebut," terang Awi.

Usut punya usut pihak kepolisian ternyata tidak mau meminta maaf atas kasus salah tangkap ini. Hal ini mengingat hakim belum mengeluarkan perintah kepada Polda Metro Jaya untuk memulihkan nama baik kedua pengamen tersebut.

"Ada perintah itu tidak? Kami kan mengikuti perintah UU, kalau dalam persidangan itu dari hakim perintahkan kepolisian harus merehabilitasi. Tapi apa ini bunyi keputusannya ada demikian?," jawab Awi menimpali pertanyaan wartawan.

Sidang perdana kasus ini pun sudah dilaksanakan pada hari Senin (25/7) kemarin. Tak tanggung-tanggung, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto menggugat Polri dan Kejaksaan Agung membayar ganti rugi atas kasus salah tangkap itu, senilai Rp1 miliar.

Sebelumnya, Andro dan Nurdin diputuskan bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan tersebut tercatat pada putusan banding Nomor 50/PID/2014/PT DKI, majelis hakim menyatakan kedua pengamen itu tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.

Sumber : jpnn.com

Advertisement

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heboh Juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search