Madiasi perdamaian di Kediaman Bapak Ketua PGRI Kabupaten Sidoarjo (Foto: Facebook PGRI Kab. Sidoarjo)
Diketahui, Sambudi disidang karena salah satu orangtua murid, Yuni Kurniawan, tak terima anaknya, sebut saja SS, dicubit hingga memar.
SIDOARJO, Jaringnews.com - Kasus hukum yang menyeret seorang guru SMP Raden Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo berakhir di meja perdamaian. Pihak pelapor mencabut tuntutan terhadap Pak Samhudi.
"Akhirnya di bulan yang suci ini, kedua belah Pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini. Bertempat di Kediaman Bapak Ketua PGRI Kabupaten Sidoarjo (Prambon), pada tanggal 2 Juli 2016 mulai Pukul 20.00 - 23.00 WIB,"
Mediasi dihadiri Wakil Bupati, Dandim, Komisi D DPRD, KSPI Prov, PGRI Prov serta Tokoh lain yang ikut mendukung adanya perdamaian ini.
"Kami selaku Pengurus PGRI Kabupaten Sidoarjo mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," tegas isi pernyataan akun Facebook PGRI Kabupaten Sidoarjo pada Sabtu, 2/7.
"Mari Kita Berjuang demi generasi penerus bangsa."
Diketahui, Sambudi disidang karena salah satu orangtua murid, Yuni Kurniawan, tak terima anaknya, sebut saja SS, dicubit hingga memar.
( Deb / Deb )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar