Laporan wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama, Muhammad Fachri Ramadhani, Siti Zubaidah, Margaret Sarita, Muhammad ALidona, dan Ayuk Fitri
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -Larangan bermain Pokémon Go bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kerja oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara RI Yuddy Chrisnandi cukup beralasan.
Hal ini dikarenakan Pokémon, memang seringkali muncul di lingkungan pemerintahan. Di Kaltim, Pokémon pernah muncul di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim, Jl Gajah Mada, Samarinda, beberapa waktu lalu.
Saat itu, Pokémon ditemui justru ketika acara pelantikan Pejabat Eselon II Pemprov, Rabu (20/7/2016). Beruntung, saat diamati tak ada pejabat PNS maupun honorer yang saat itu mengakses Pokémon Go di smartphone mereka.
Kehadiran Pokémon justru menjadi kesenangan tersendiri bagi kalangan jurnalis yang hadir meliput dalam acara tersebut. "Eh, ada Pokémon di sini. Buka Pokémon Go mu," ujar Ambar, salah seorang wartawan media cetak.
BACA JUGA: Video - Lagu Pokemon yang Kocak Ini Wajib Dihapal Gamers Pemburu Monster
Bahkan, salah satu Pokémon langka, Pikachu juga ikut ditemui salah satu wartawan di Kantor Gubernur Kaltim tersebut. "Iya, ada Pokémon. Aku dapat Pikachu," ujar Riyadi, wartawan televisi.
Kehadiran Pokémon Go di Kantor Gubernur menurut Ilham, trainer (pemain) Pokémon Go di Samarinda bukanlah suatu kebetulan. Hal ini karena spot-spot ikon kota memang seringkali menjadi tempat berkumpulnya Pokémon.
"Ikon kota seringkali menjadi area favorit kehadiran Pokémon. Selain itu, ikon kota juga bisa menjadi tempat untuk Pokestop, yakni tempat mencari bola sarang Pokémon. Seperti pintu masuk SCP dan depan Jembatan Mahakam," katanya.
Demam permainan Pokémon juga melanda masyarakat Kalimantan Timur, seperti di Samarinda, Balikpapan, Tarakan, Kutim, Bontang, Bulungan dan daerah-daerah lain.
BACA JUGA: Sosok Pencipta Pokemon Ternyata Suka Mengumpulkan Serangga
Walikota, Bupati dan pejabat daerah melarang pegawai bermain Pokomen saat jam kerja.
Menurut pengakuan para pemain Pokémon, sebagian besar para pemain Pokémon mengungkapkan keseruan dari permainan ini yaitu dibuat ketagihan menangkap monster-monster Pokémon terutama yang langka.
Seperti yang diungkapkan Okta (26), pegawai salah satu perusahaan di Balikpapan. "Serunya kita bisa keliling nangkep Pokémon ke jalan-jalan. Apalagi kalau monsternya susah ditangkap suka kabur gitu, di situ keseruannya," ujarnya.
Serupa disampaikan Danar (25), warga Samarinda yang kebetulan sedang bertandang ke Balikpapan sedang main di sekitar Taman Bekapai.
Kedua pemain ini menyatakan tidak begitu kecanduan, biasanya menyempatkan waktu bermain selepas pulang kerja. Sekaligus mengaku jika sudah terbiasa begadang sehingga sekalian bermain Pokémon.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan menyatakan, sesuai instruksi Kapolri melalui telegram ke seluruh Polda melarang keras anggota kepolisian ikut demam game pencari Pokémon.
BACA JUGA: Kena Deh. . . Asyik Bermain Pokemon Go, Pengemudi Tabrak Mobil Polisi
"Tidak boleh main game Pokémon Go saat bertugas di penjagaan, staf atau bertugas di lapangan," tegasnya.
Hal tersebut sangat mengganggu konsentrasi anggota polisi dalam bekerja. Apalagi jika sedang berkendara, hal tersebut sangat membahayakan baik pribadi dan khalayak banyak.
Di Sangatta, Kutai Timur, game Pokémon Go juga sudah diminati banyak kalangan. Tak hanya pelajar, tapi juga kalangan pegawai swasta dan PNS.
Beberapa titik yang menjadi tempat ditemukannya Pokémon di Sangatta adalah STQ atau Taman Bersemi dekat kantor Kecamatan Sangatta Utara, pusat perbelanjaan modern STC dan kawasan townhall.
BACA JUGA: Ini Baru Beda. . . Kemah di Pinggir Tebing Curam Setinggi 1.700 Mdpl
Ada pula yang mengatakan pernah menangkap Pokémon di Masjid Agung Bukit Pelangi dan Polres Kutim.
Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang mengimbau kepada pegawai di lingkungan Pemkab Kutim agar tidak bermain game di jam kerja. Menurut Kasmidi, demam Pokémon di Sangatta tidak seperti di daerah lain.
Di Sangatta belum seramai di daerah lain yang kualitas sinyal selulernya kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar