CARI HOTEL/TIKET PESAWAT/KERETA API MURAH DAN PROMO!

Pegipegi

Senin, 22 Agustus 2016

Heboh Berangkat ke Tanah Suci dari Negeri Jiran

Liputan6.com, Manila - Bersamaan dengan gelombang pemberangkatan sekitar 168 ribu calon jemaah haji dari Tanah Air menuju Tanah Suci, kabar tak sedap datang dari Kota Manila, Filipina. Sebanyak 177 warga negara Indonesia atau WNI ditangkap aparat imigrasi Filipina. Mereka diperkarakan gara-gara berupaya naik haji menggunakan paspor negeri jiran tersebut.

Pihak imigrasi menyadari mereka bukan warga Filipina setelah dalam wawancara diketahui tidak bisa menggunakan bahasa setempat, Tagalog. Para WNI yang menggunakan paspor Filipina itu kemudian dilarang terbang menuju ke Madinah, Arab Saudi, dari Bandara Ninoy Aquino, Kota Manila, Jumat 19 Agustus 2016.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan, KBRI Manila telah mengetahui kasus tersebut. Tindakan pun sudah diambil.

"Sudah ditangani KBRI sejak kejadian kemarin pagi," ucap Iqbal di Jakarta, Sabtu 20 Agustus 2016.

Di tempat terpisah, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Nasir menyatakan, investigasi atas kasus tersebut telah dilangsungkan Pemerintah Filipina.

Menurut dia, 177 WNI tersebut diinterogasi di detensi imigrasi Filipina. "KBRI Manila telah berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Filipina dan memberi pendampingan bagi para WNI."

Keterangan mengenai penangkapan 177 WNI pertama kali disampaikan Kepala Imigrasi Filipina Jaime Morente. Dia mengatakan, lima warga Filipina yang mendampingi jemaah Indonesia tersebut juga ditangkap.

Ia menjelaskan, paspor 177 WNI itu diperoleh secara ilegal dan disediakan oleh para pendamping.

Bayar hingga Rp 131 Juta

Jemaah Indonesia dilaporkan membayar mulai US$ 6 ribu-US$ 10 ribu atau sekitar Rp 79.110.000 hingga Rp 131.850 000 per orang demi bisa naik haji dengan cepat, tak usah menunggu antrean bertahun-tahun. Mereka pun mencoba menggunakan kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Filipina.

"Identitas jemaah Indonesia itu terungkap setelah didapati mereka tidak berbahasa Filipina. Mereka kemudian mengaku sebagai warga negara Indonesia yang masuk ke Filipina secara terpisah sebagai turis," kata Morente seperti dikutip dari VOA Indonesia, Sabtu 20 Agustus 2016.

Morente memerintahkan, semua jemaah segera dikenakan tuduhan melanggar peraturan imigrasi karena mengaku sebagai warga Filipina dan sebagai orang asing yang tidak dikehendaki. Mereka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Imigrasi di Taguig City.

Terkait kasus haji ilegal itu, Kantor Imigrasi Filipina bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri serta badan penegak hukum lain maupun juga dengan Kedutaan Besar Indonesia untuk menyelidiki bagaimana paspor Filipina itu diperoleh. Serta, mengenali 117 calon jemaah haji asal Indonesia tersebut sebelum mereka dideportasi.

Kantor Imigrasi menambahkan, pihaknya menyelidiki dan memantau rombongan jemaah itu setelah Presiden Rodrigo Duterte mengatakan, ada orang asing yang menggunakan paspor Filipina yang disediakan oleh pejabat-pejabat yang korup yang menangani urusan haji.

1 dari 3 halaman


Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heboh Juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search