TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Kurikulum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengklarifikasi isu buku LKS (lembar kerja siswa) berkonten narkoba yang beredar di sekolah.
Khususnya yang dijumpai di SDN Serua Indah 01, Jalan Suka Mulya No.47 Serua Indah , Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Plt. Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud, Nizam menegaskan bukan materi buku teks pelajaran yang terdapat konten narkoba.
"Materi yang terdapat dalam bahan ajar untuk kelas 5 SDN Serua Indah 01, tersebut bukan materi buku teks pelajaran, tetapi materi yang terdapat pada Lembar Kerja Siswa (LKS)," tegas Prof Nizam kepada Tribunnews.com, Rabu (26/10/2016).
Baca: Di Buku Pelajaran SD ini Menyebutkan Kokain dan Ganja Sebagai Jamu dan Obat-obatan
Lebih lanjut dia jelaskan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak pernah me-review apalagi merekomendasikan LKS untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
Dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang penggunaan buku pada satuan pendidikan, pemerintah melarang sekolah menggunakan buku yang belum di review oleh kementerian.
Kata dia pula, lembar aktifitas siswa telah tercantum dalam buku teks pelajaran pada setiap akhir bab/sub bab yang berupa menjawab pertanyaan, tugas kelompok, diskusi, observasi dan melakukan percobaan.
"Kasus semacam ini menjadi salah satu pertimbangan pihak Kemendikbud mengkaji kemungkinan pelarangan LKS, termasuk banyaknya keberatan dari orang tua siswa atas pembiayaan yANg ditimbulkan akibat penggunaan LKS di sekolah," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Tangerang Selatan digegerkan dengan adanya buku pelajaran anak SD yang berisikan konten narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar